Mohon tunggu...
Azizah Ismail
Azizah Ismail Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Pendidikan Sosiologi

Joie De Vivre

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rentannya Tindakan Online Abuse di Kota Tangerang

2 Desember 2020   01:52 Diperbarui: 5 Desember 2020   17:11 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     Mawar pun menjelaskan alasanya ketika diajukan pertanyaan mengenai apakah ia akan melaporkan kasus yang ia alami atau tidak?

"Udah males duluan karna kasus yang bahkan lebih berat dari ini, kaya pemerkosaan dll aja banyak juga yg diskip sama pihak berwajib. apalagi kasus begini".

     Selain Mawar, Freezar pun berpendapat sama.

"Kalopun lapor polisi pasti uud (ujung ujungnya duit). Kalopun ada yang jawab Engga ko dari pemerintah gratis' iya dari sono gratis tapi pas dilapangan beda"

     Hal ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi para pihak berwajib dalam menangani kasus-kasus baik online abuse maupun kasus lainnya.

     Selain itu tindak kejahatan dalam pandangan sosiologi merupakan perilaku menyimpang dari nilai dan norma dalam masyarakat. Dalam Teori Interaksi Simbolik, penyimpangan datang dari individu yg mempelajari perilaku menyimpang oranglain. Ketika seseorang melakukan perilaku penyimpangan melakukan tindakan seperti pada kasus yang dialami Mawar, dan tidak adanya hukuman atau tindak tegas bagi sang pelaku. Maka dapat melahirkan kasus-kasus baru lagi seperti kasus tersebut. 

Karena tidak adanya tindak tegas, maka pelaku aka berpikir bahwasanya tindakan yang meraka lakukan adalah hal biasa dan merupakan bahan candaan. Padahal hal tersebut dapat menimbulkan dampak yang dalam bagi para korbannya. Untuk itu diperlukannya tindak tegas pagi para pelaku kejahatan Online abuse ini sesuai dengan apa yang tertulis pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kesimpulan 

     Online abuse merupakan tindakan kejahatan baru sebagai bentuk dari perkembangan modernitas teknologi pada masyarakat. Dalam kasus-kasus online abuse diperlukannya lagi penindakan tegas agar bentuk kriminalitas online abuse ini tidak akan semakin marak. Selain itu perlunya tindakan preventif oleh individu dalam mencegah tindakan Kriminal online abuse, karena kejahatan dalam bermasyarakat tidak bisa hilangkan melainkan dari diri individu berusaha untuk mencegah agar tidak menjadi korban.  Sebagai masyarakat modern pengguna gawai dan teknologi lainnya, agar terus berhati-hati dan menjaga diri dalam menggunakan media sosial dengan baik dan bijak. Agar mengurangi dan melindungi diri dari tindak kejahatan online lainnya.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun