Mawar pun menjelaskan alasanya ketika diajukan pertanyaan mengenai apakah ia akan melaporkan kasus yang ia alami atau tidak?
"Udah males duluan karna kasus yang bahkan lebih berat dari ini, kaya pemerkosaan dll aja banyak juga yg diskip sama pihak berwajib. apalagi kasus begini".
   Selain Mawar, Freezar pun berpendapat sama.
"Kalopun lapor polisi pasti uud (ujung ujungnya duit). Kalopun ada yang jawab Engga ko dari pemerintah gratis' iya dari sono gratis tapi pas dilapangan beda"
   Hal ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi para pihak berwajib dalam menangani kasus-kasus baik online abuse maupun kasus lainnya.
   Selain itu tindak kejahatan dalam pandangan sosiologi merupakan perilaku menyimpang dari nilai dan norma dalam masyarakat. Dalam Teori Interaksi Simbolik, penyimpangan datang dari individu yg mempelajari perilaku menyimpang oranglain. Ketika seseorang melakukan perilaku penyimpangan melakukan tindakan seperti pada kasus yang dialami Mawar, dan tidak adanya hukuman atau tindak tegas bagi sang pelaku. Maka dapat melahirkan kasus-kasus baru lagi seperti kasus tersebut.Â
Karena tidak adanya tindak tegas, maka pelaku aka berpikir bahwasanya tindakan yang meraka lakukan adalah hal biasa dan merupakan bahan candaan. Padahal hal tersebut dapat menimbulkan dampak yang dalam bagi para korbannya. Untuk itu diperlukannya tindak tegas pagi para pelaku kejahatan Online abuse ini sesuai dengan apa yang tertulis pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
KesimpulanÂ
   Online abuse merupakan tindakan kejahatan baru sebagai bentuk dari perkembangan modernitas teknologi pada masyarakat. Dalam kasus-kasus online abuse diperlukannya lagi penindakan tegas agar bentuk kriminalitas online abuse ini tidak akan semakin marak. Selain itu perlunya tindakan preventif oleh individu dalam mencegah tindakan Kriminal online abuse, karena kejahatan dalam bermasyarakat tidak bisa hilangkan melainkan dari diri individu berusaha untuk mencegah agar tidak menjadi korban. Sebagai masyarakat modern pengguna gawai dan teknologi lainnya, agar terus berhati-hati dan menjaga diri dalam menggunakan media sosial dengan baik dan bijak. Agar mengurangi dan melindungi diri dari tindak kejahatan online lainnya.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H