Maka dapat disimpulkan bahwa latar belakang keberadaan bank sperma untuk membantu memeproleh keturunan bagi pasangan suami istri yang mengalami keuslitan, memeproleh generasi genius, menghindari kepunahan manusia, mengembangkan kemajuan tekonolgi, dan membantu seseorang untuk menyimpan spermanya. Bank sperma berkaitan erat dengan inseminasi buatan dimana dalam praktiknya dibolehkan dan dikatakan sah apabila seorang istri menggunakan sperma dari suami sah bukan menggunakan sperma donor. Dalam praktiknya harus didasarkan pada hukum yang berlaku juga prinsip-prinsip yang mendukung.Â
Referensi:
Abbas, S. (2017). Jual Beli Sperma dalam Perspektif Hukum Islam. Asas, 9, 76--85.
Mabruroh, K., Suaidah, A., Sperma, B., & Islam, H. (2022). STUDI ANALISIS BANK SPERMA DAN JUAL BELI SPERMA MENURUT PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM Kunhaniah. Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Keuangan Syariah, 4(1), 26--34.
Manaf, M. C. (2019). KEWARISAN ANAK HASIL INSEMINASI BUATAN PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM. Jurnal Ekonomi Syariah Dan Hukum Islam, 1.
Mibtadin, M. (2016). Mencari Formulasi Baru antara Agama dan Sains: Refleksi Etis atas Kasus Bank Sperma. SHAHIH: Journal of Islamicate Multidisciplinary, 1(2), 125--136. https://doi.org/10.22515/shahih.v1i2.404
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H