Mohon tunggu...
Azizah NurulFirdani
Azizah NurulFirdani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Pendidikan Biologi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

I'll try my best

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Bank Sperma (Cryobanking) dalam Perspektif Bioetika dan Islam

12 Juni 2023   10:35 Diperbarui: 12 Juni 2023   11:04 593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Manusia sebagai makhluk hidup tentunya harus berkembang biak agar menghasilkan keturunan demi menyambung generasi. Sebagai seorang tua tentunya memiliki harapan besar untuk dapat memiliki seorang anak. Namun, tak jarang ditemu kasus pasangan suami istri yang kesulitan untuk memiliki momongan. Hal tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti dipengaruhi oleh kesehatan organ reproduksi serta kualitas sperma atau ovum orang tua. Untuk mengatasi masalah tersebut ditemukan teknologi baru di bidang sains dan kedokteran, yaitu bank sperma atau bahasa medisnya Cryobanking.

Bank sperma secara terminologi dapat diartikan sebagai pengambilan sperma dari pendonor sperma yang disimpan dan dibekukan dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam medis disebut cryobanking, yaitu teknik penyimpanan sel sryopreserved agar benih sperma tidak mati dan dapat digunakan di kemudian hari. Sperma yang didonorkan tentu harus menjalani berbagai pemeriksaan terlebuh dahulu agar memiliki kualitas yang baik. Bank sperma bermanfaat bagi pasangan infertile sehingga dapat memberi kesempatan untuk memiliki keturunan.

Munculnya bank sperma diakibatkan oleh beberapa hal seperti keinginan seseorang untuk menolong pasangan suami istri yang tidak memiliki anak, keinginan untuk memperoleh generasi genius dengan mencari sperma yang memiliki kemampuan intelegensi diatas rata-rata, menghindari ancaman kepunahan pada manusia, memilih jenis kelamin, dan mengembangkan kemajuan teknologi di bidang kedokteran (Zallum, 2007). Kemudian alasan seseorang menyimpan sperma dalam bank sperma yaitu, seseorang tersebut memiliki kondisi medis yang mempengaruhi ejakulasinya, menjalani perawatan dari suatu penyakit yang berpengaruh buruk pada produksi dan kualitas sperma, memasuki wilayah kerja yang terpapar racun, dan akan menjalani vasektomi (Hasan, 2000).

Bank Sperma Menurut Pandangan Bioetika

Berdasarkan Universal Declaration on Bioethics and Human Rights 2006 pada kasus bank sperma ini terdapat empat prinsip yang berkaitan dengan bioetika. 

  • Pertama, prinsip manfaat dan bahaya (benefit and harm) merupakan prinsip yang memamksimalkan manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pasien atau idnividu dalam penerapan penegathuan ilmiah terkait teknologi dan praktik medis. Serta meminimalkan segala bahaya yang kemungkinan terjadi pada individu. 
  • Kedua, prinsip otonomi dan tanggung jawab individu (autonomy and individual responsibility) yang merupakan otonomi seseorang untuk mengambil keputusan serta bertanggung jawab atas keputusan tersebut. 
  • Ketiga, prinsip persetujuan (consent) merupakan otorisasi praktik medis harus sesuai dengan kepentingan terbaik bagi individu yang bersangkutan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Individu yang bersangkutan harus terlibat dalam proses pengambilan keputusan persetujuan. Dalam praktik bank sperma ini atau dalam proses pendonoran sperma boleh dilakukan dengan persetjuan dari individu yang bersangkutan. Harus ada informasi yang jelas dan memadai sehinga mudah dipahami.
  • Keempat, prinsip martabat manusia dan hak asasi manusia (human digity and human rights) merupakan prinsip yang harus menghormati hak asasi dan kebesan dasar serta kesejahteraan individu harus diprioritaskan di atas kepentingan tunggal ilmu pengetahuan.

Pada dasarnya bank sperma dapat dimanfaatkan oleh individu yang produksi spermanya terganggu seperti hanya sedikit memproduksi sperma, vasektomi, atau tindakan medis yang dapat menurunkan fungsi reproduksi. Bank sperma merupakan layanan penyimpangan sperma bagi seseorang yang tidakberencana untuk memiliki keturunan tetapi takut jika nanti akan menghasilkan semen yang cukup secara jumlah dan kualitas ketika memiliki keluarga. Dalam hal ini bioetika memberikan perhatian besar terhadap kesehatan manusia dan lingkungannya. Bioetika memberikan landasan social ethics dari sisi medical ethics maupun medical law ang mengarah kepada human as biopschycosocial creature (Mibtadin, 2016).

Bank Sperma Menurut Pandangan Islam

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), hukum bank sperma adalah syara' dari segi operasinya maka boleh dan tidak diharamkan. Dalam prosesnya, ketika dilakukan inseminasi buatan sel sperma dan sel ovum ulama berpendapat bahwa apabila sperma dari sepasang suami istri tersebut benar-benar perlu inseminasi buatan untuk mendapatkan anak karena dengan cara pembuahan alami tidak berhasil memperoleh anak maka hukumnya boleh. Kemudian jika sperma yang ditanam pada rahim merupakan sperma dari laki-laki lain selain suami sahnya perlu dilakukan secara hati-hati dan sebaiknya dilakukan pertimbangan lagi karena ditakutkan akan ada percampuran nasab bagi anaknya nanti. 

Sehingga, hukum bank sperma bisa mubah dengan tujuan memfasilitasi suami isteri yang ingin menyimpan sperma suaminya karena takut suatu saat nanti terjadi hal yang mengahalangi kesuburan. Sedangkan bank sperma yang bertujuan untuk mendonorkan sperma kepada wanita yang bukan istrinya maka hukumnya haram karena menggunakan sperma bukan melalui seks dalam ikatan perkawinan termasuk zina.

Dalam islam sendiri perkawinan yang sah merupakan hal penting yang memberikan landasan hukum seperti nasab dan waris. Perkawinan seacra wujud bukan hanya untuk mendapatkan kepuasan seks tetapi juga sebagai kedudukan untuk melestarikan keturunan secara sah. Sehingga ada bank sperma yang dapat membantu pasangan suami istri yang memiliki kesulitan untuk mendapat keturunan. 

Kemunculan bank sperma mendorong kemajuan teknologi rekayasa genetika dengan inseminasi buatan yang memebrikan efek panjang dalam kajian hukum islam. Islam memang menganjurkan umatnya untuk memiliki banyak keturunan tetapi juga ditekankan pada aspek yang lainnya seperti pendidikan anak dan kondisi  tertentu demi kepentingan keluarga, masyarakat, serta negara (Mibtadin, 2016).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun