Menghormati hak asasi manusia juga termasuk realisasi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, menyasar kelompok-kelompok rentan tertentu, yang tidak hanya harus kita lindungi tetapi juga junjung tinggi mereka. Pertengahan tahun ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021-2025.Â
Rencana aksi ini bertujuan untuk menghormati, melindungi, melaksanakan, membela dan memajukan hak asasi manusia di Indonesia. Sasaran utamanya adalah kelompok perempuan, kelompok anak-anak, masyarakat adat dan penyandang disabilitas. Perpres 53 juga menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia tidak hanya mencakup penghormatan dan perlindungan hak sipil dan politik.Â
Menghormati hak asasi manusia juga termasuk realisasi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, menyasar kelompok-kelompok rentan tertentu, yang tidak hanya harus kita lindungi tetapi juga junjung tinggi mereka.
Sumber Jurnal https://portal.kominfo.go.id/berita/kini/6461
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H