Mohon tunggu...
Azizah Tri Rachmawati
Azizah Tri Rachmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Ilmu Perpustakaan Universitas Airlangga

https://www.linkedin.com/in/azizah-tri-r-374226289

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Pemenuhan dan Penegakan HAM dalam Sosial dan Ekonomi

21 Agustus 2023   20:35 Diperbarui: 21 Agustus 2023   20:44 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menghormati hak asasi manusia juga termasuk realisasi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, menyasar kelompok-kelompok rentan tertentu, yang tidak hanya harus kita lindungi tetapi juga junjung tinggi mereka. Pertengahan tahun ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021-2025. 

Rencana aksi ini bertujuan untuk menghormati, melindungi, melaksanakan, membela dan memajukan hak asasi manusia di Indonesia. Sasaran utamanya adalah kelompok perempuan, kelompok anak-anak, masyarakat adat dan penyandang disabilitas. Perpres 53 juga menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia tidak hanya mencakup penghormatan dan perlindungan hak sipil dan politik. 

Menghormati hak asasi manusia juga termasuk realisasi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, menyasar kelompok-kelompok rentan tertentu, yang tidak hanya harus kita lindungi tetapi juga junjung tinggi mereka.

Sumber Jurnal https://portal.kominfo.go.id/berita/kini/6461

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun