Pada arti ayat ini terdapat kalimat "maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari)". Secara mudahnya jika ditulis dalam kalimat matematika adalah 3 + 7 = 10. Tetapi kita belum tahu yang dimaksudkan dari bilangan jumlah 10 ini menjelaskan mengenai apa. Untuk mengetahui lebih jelas lagi dapat dikembangkan konsep ini dengan penjumlahan menggunakan variabel 3x + 7x =10x yaitu dimana tersebut x menjelaskan satuan hari. Sehingga diperoleh 3 hari + 7 hari = 10 hari.
Yang kedua pada Q.S Al-Baqarah (2) ayat 237.
Ayat ini menjelaskan bahwa seorang istri yang dicerai oleh suaminya namun mereka belum bercampur atau berhubungan badan maka isteri tersebut mendapatkan hak atas mahar yang diberikan suaminya yaitu seperdua atau setengah dari yang telah ditentukan. Jika dimaknai secara matematika, ayat di atas memuat operasi pengurangan sederhana yaitu 1 -- (1/2) adalah total mahar dan (1/2) adalah bagian mahar yang harus diberikan.
Sebagai contoh, misalkan maharnya adalah x maka diperoleh bagian mahar yang harus diberikan yaitu x -- (1/2)x = (1/2)x. Jika diketahui mahar (x) sebesar 4.000.000 maka bagian mahar yang harus diberikan adalah (1/2) dari 4.000.000 yaitu 2.000.000.
Yang ketiga pada Q.S Al-Baqarah (2) ayat 261.
Ayat ini tidak menjelaskan konsep operasi perkalian secara tegas. Namun Al-Qur'an memberikan gambaran yang akan memunculkan operasi perkalian bilangan. Dalam konsep operasi perkalian kita akan mengetahui bahwa munculnya operasi perkalian bersumber dari operasi penjumlahan bilangan berulang.
Dijelaskan dalam ayat ini bahwa 1 biji akan menumbuhkan 7 batang, dan tiap-tiap batang terdapat 100 biji. Karena operasi penjumlahan telah disebutkan dalam Al-Qur'an, maka untuk menentukan keseluruhan biji, seseoramg dapat melakukan dengan cara menghitung
100 + 100 + 100 + 100 + 100 + 100 + 100 = 700 sama dengan 7 x 100
Penjumlahan 100 berulang sebanyak 7 kali sehingga diperoleh 700. Konsep penjumlahan berulang inilah yang sebenarnya merupakan konsep operasi perkalian. Jadi pernyataan dan adalah sama. Sehingga operasi perkalian merupakan bentuk operasi penjumlahan yang berulang.
Yang keempat ditemukan dalam Surat An-Nisaa ayat 11, 12, dan ayat 176.
Ketiga ayat ini menjelaskan mengenai operasi pembagian yang membahas tentang pembagian harta waris. Ada aturan tertentu atas perolehan ahli waris atas harta waris yaitu dengan enam variasi pembagian yang terkumpul pada bilangan pecahan dalam Al-Qur'an. Masalah pembagian harta warisan (faraaidh) dan pembagian harta rampasan perang (ghanimah) sangat berkaitan dengan operasi pembagian dalam Al-Qur'an. Dalam beberapa konsepnya perlu mempelajari lebih dalam untuk memahaminya.