isue mengenai tuduhan nabi Muhammad menikah dengan Aisyah di usia anak-anak selalu digunakan untuk menyerang pribadi Rasullulah secara kejam tanpa adanya pemahaman mendalam. bukan hanya orintalis barat yang dengan serampangan melakukan "penyerangan" itu tapi juga pemahaman keliru yang difahami oleh Hizbut Tahrir. hingga kini kelompok dalam islam yang mendukung penuh hadist Hisyam yang menyatakan usia pernikahan aisyah 6 dan 9 tahun hanyalah hizbut tahrir. tulisan yang tercantum dalam website hizbut tahrir tersebut sontak mengagetkan saya, karena proses pemahaman hadst dilakukan secara mentah dengan mengesampingkan proses bedah forensik hadist untuk menerangkan tingkat sahih dari suatu hadist.
hizbut tahrir dalam websitenya menjelaskan tentang hukum menikah di bawah umur yang secara serampangan mendasarkannya pada hadist hisyam bin urwah. ini konyol karena dalam tulisan tersebut HT sama sekali mengesampingkan semua pendapat tetang hisyam bin urwah selama di iraq serta proses saling kroscek dengan hadist lain. disamping itu HT dalam artikel tersebut mengsampingkan kategori hadist mu'an'an hanya krena merupakan ilmu baru sehingga tidak bisa dianggap. kategori mua'an'an sering dianggap dalam kategori dho'if, (penjelasan tentang mua'an'an bisa satu buku sendiri). HT tidak menerima penggolongan katgori ini kare ilmu yang belakangan hadir, buat saya ini cara berfikir yang fatal karena tidak semua yang datang belakangn jelek, kategori ini muncul sebagai penyaringan kembali kepada beberapa hadist untuk memurnikan drajat sahih hadist.
untuk itulah dapat diambil kesimpulan walaupun hadist hisyam bin urwah tentang usia pernikahan asiyah bersumber dari sahih bukhari-muslim, tidak bisa diterima begitu saja karena hadist itusangat kontaradiktif.
Hadis mengenai perkawinan Nabi SAW dengan ‘Aisyah sering dijadikan sebagai hujjah bagi orang yang memusuhi Islam dengan tujuan ingin menggugat dan menjelekkan atau membuat stigma dan merusak citra Islam atau orang Islam sendiri yang mengambil advantage (keuntungan) yang hanya bersifat sesaat. Dalil yang digunakan adalah sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Hisyam bin Urwah yang menyebutkan bahwa Nabi SAW menikahi ‘Aisyah ketika berumur 9 tahun. Padahal dalam kajian Ilmu Hadis, riwayat dimaksud ternyata kontradiktif dengan riwayat-riwayat lain sehingga sangat diragukan kesahihannya.
Adapun beberapa hadis yang dijadikan dalil mengenai pernikahan dini ‘Aisyah dengan Rasulullah SAW adalah sebagai berikut :
Dari Hisyam bin Urwah dari Aisyah RA berkata: “Nabi SAW menikahiku ketika aku masih berusia enam tahun. Kami berangkat ke Madinah. Kami tinggal di tempat Bani Haris bin Khajraj. Kemudian aku terserang penyakit demam panas yang membuat rambutku banyak yang rontok. Kemudian ibuku, Ummu Ruman, datang ketika aku sedang bermain-main dengan beberapa orang temanku. Dia memanggilku, dan aku memenuhi panggilannya, sementara aku belum tahu apa maksudnya memanggilku. Dia menggandeng tanganku hingga sampai ke pintu sebuah rumah. Aku merasa bingung dan hatiku berdebar-debar. Setelah perasaanku agak tenang, ibuku mengambil sedikit air, lalu menyeka muka dan kepalaku dengan air tersebut, kemudian ibuku membawaku masuk ke dalam rumah itu. Ternyata di dalam rumah itu sudah menunggu beberapa orang wanita Anshar. Mereka menyambutku seraya berkata: ‘Selamat, semoga kamu mendapat berkah dan keberuntungan besar.’ Lalu ibuku menyerahkanku kepada mereka. Mereka lantas merapikan dan mendandani diriku. Tidak ada yang membuatku kaget selain kedatangan Rasulullah saw. Ibuku langsung menyerahkanku kepada beliau, sedangkan aku ketika itu baru berusia sembilan tahun.’” (HR. Bukhari dan Muslim).
selain hadist di atas masih ada beberapa riwayat yang lain, namun beberapa riwayat yang termaktub dalam kitab-kitab hadist hanya berasal dari satu orang yaitu hisyam bin urwah yang didengarnya dari ayahnya sendiri (sehingga masuk kategori mu'an'an). ini sangat mengherankan karena kisah (hadist) sepenting itu bisa lolos dari "master" kala itu seperti Abu Hurairah dan Anas bin Malik yang terkenal banyak meriwayatkan hadist. dan yang lebih mengherankan hadist ini baru muncul tatkala hisyam bin malik tinggal di iraq dan sudah berusia senja (71 tahun). selain itu juga banyak ketidak konsistenan usia dalam setiap hadist sehingga semakin meragukan.
mengenai hisyam bin urwah, ya'qub bin syaibah berkata, "apa yangdtutrkan hisyam terpercaya, kecuali setelah pergi ke iraq." malik bin anas juga menolak penuturan hisyam yang dilaporkan oleh penduduk iraq. bahkan menurut buku sketsa perawi hadist Al-Maktabah Al-Athriyyah, jilid 4, hal.301 bahwa saat berusia lanjut ingatan urwah menurun. jadi bisa diambil kesimpulan riwayat umur pernikahan aisyah r.a yang bersumber dari hisyam mardud (dapat ditolak).
usia Aisyah r.a
diluar sana banyak pengkajian dan penelitian lebih baik yang dilakukan oleh umat islam dan para ulama tentang usia Aisyah r.a dan apa yang saya lakukan hanya comot sana-sini yang di ambil dari berbagai sumber dengan sedikit menyederhanakan bahasa saja. tapi semoga dapat membantu pemahaman cakrawala yang lebih luas. kembali ke usia pernikahan Aisyah, menurut At-Thabrani, keempat anak abu bakarlahir pada zaman jahiliyah, yaitu 610 M jadi kalu asiyah menikah sebelum 620 M, maka beliau menikah di atas usia 10 tahun dan hidup bersama pada usia 13 tahun, ini minimal, jadi usia 6 dan 9 tahun yang diriwayatkan hisyam gugur. nah disini intinya, kalau minimal 13 tahun, berarti kemungkinan ada dia atas usia itu. maka pertanyaan nakal berikutnya dalam usia berpakah kalau di aats 13 tahun???
untuk menjawab pertanyaan itu marilah kita menengok pada kaka perempuan aisyah yaitu asma binti abu bakar. menurut abdurrahman bin abu abi zannad, asma 10 tahun lebih tua dari aisyah (al-thabri, tarikh al mamluk), menurut ibnu hajar al-asqalani asma hidup hingga 100 tahun dan meninggal 73/74 hijriyah (al-asqalani. taqrib al-tahzib). artinya jika asma meninggal dalam usia 100 tahun pada tahun 73 atau 74 hijriyah, maka asma berumur 27 atau28 pada waktu hijrah, sehingga aisyah berumur (27 atau 28) - 10 = 17 atau 18 tahun pada waktu hijrah. sehingga dengan demikian asiyah hidup berumah tangga pada usia 19-20 tahun. Wallahu a’lam
sumber :
sumber kegeraman : hukum menikah di bawah umur
sumber rujukan : the super leader super manager, Dr. M. Syafii Antonio,; mengkritisi hadist tentang pernikahan Aisyah, Wahyuni Shifatur Rahmah, S.Th.I., M.Si
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H