Tangerang, 30 Mei 2024.
Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri baru, Nomor 2 Tahun 2024 Peraturan Menteri, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud ristek). Dimana akan dinaikkannya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada jenjang perguruan tinggi untuk Strata Satu (S1).
Rencana kenaikan Uang Kuliah Tunggal ini bukan tanpa alasan. Agenda ini merujuk dan diatur dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbud Ristek) yaitu nomor 2 Tahun 2024, yang telah disahkan menjadi Undang-undang pada 19-20 Januari 2024.
Tentu kabar ini menjadi sensasional, dan sempat trending topik di media sosial. Salah satu yang berkomentar adalah penulis legend Indonesia sekaligus jurnalis yang aktif dalam bidang literasi ini "Kang Maman Suherman"  dalam akun pribadinya @kangmaman1965, ia memposting video ketika  Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim Raker dengan komisi X DPR.
Meski wacana kenaikan UKT ini hanya dikenakan untuk Mahasiswa Baru (Maba), namun tetap saja memberatkan masyarakat khususnya yang baru saja ingin melanjutkan ke perguruan tinggi. Meskipun besaran UKT memang berbeda-beda, tergantung Program Studi (Prodi) di setiap perguruan tinggi termasuk perguruan tinggi nasional atau (PTN). Jelas wacana ini memberatkan Masyarakat.
Akhirnya Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan, Teknologi (Dilansir dari situs Mendikbudristek), dengan menteri nya Nadiem Anwar Makarim akhirnya menyampaikan pembatalan kenaikan UKT di Jakarta, 27 Mei 2024.
Ia menyampaikan. " Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," kata Mendikbudristek (Mas Menteri sapaan akrabnya) selepas bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.
Tak menutup kemungkinan, wacana ini masih sangat bisa terjadi dan berlaku untuk Tahun depan. Mengingat Peraturan Menteri baru ini telah resmi diundangkan oleh Negara.
Disisi lain, Kemendikbudristek hanya mengurusi biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada perguruan tinggi. Mereka abai dan lupa bahwa pada Tahun Ajaran 2023-2024, terbilang sebanyak (Seratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Dua, 173.472) masyarakat yang harus putus sekolah. Angka itu belum termasuk Rombongan Belajar (Rombel) dari perguruan tinggi. Angka sebesar ini hanya dari Empat Satuan Pendidikan (Sekolah) saja.
(Seratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Dua, 173.472) putus sekolah ini, tergabung dalam Empat (4) Satuan Pendidikan atau Sekolah dari 38 Provinsi tergabung dalam Sekolah Negeri dan Swasta di Indonesia, pada Tahun Ajaran 2023-2024. Semua Satuan Pendidikan yakni dimulai dari Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Data warga putus sekolah ini, adalah 4 Satuan Pendidikan dengan jenjangnya masing-masing. Sebagimana dilansir pada laman Portal Data Kemendikbudristek. ( https://data.kemdikbud.go.id/publikasi?sort_by=SORT_BY_CREATED_AT_DESC&s=Putus+sekolah+ ), pada Tahun Ajaran 2023-2024.
Warga yang putus sekolah beragam, dari SD , SMP, SMA, SMK dan SLB. Seperti yang dilansir oleh Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Sekretariat Jenderal Pusat Data Dan Teknologi Informasi (Pusdatin) 2024.
Data Statistik Putus Sekolah jenjang SD Tahun Ajaran 2023-2024 adalah sebesar ( Sembilan Puluh Ribu Sembilan Puluh Empat, 90.094 ) tergabung dalam Sekolah Negeri dan Swasta dari 38 Provinsidan luar negeri.
Data Statistik Putus Sekolah jenjang SMP Tahun Ajaran 2023-2024 sebesar ( Tiga Puluh Empat Ribu Enam Ratus Empat Puluh Delapan, 34.648) tergabung dalam Sekolah Negeri dan Swasta dari 38 Provinsi dan luar negeri.
Data Statistik Putus Sekolah jenjang SMA Tahun Ajaran 2023-2024 sebesar ( Sembilan Belas Ribu Tiga Ratus Empat Belas, 19.314) tergabung dalam Sekolah Negeri dan Swasta dari 38 Provinsi  dan luar negeri.
Data Statistik Putus Sekolah jenjang SMK Tahun Ajaran 2023-2024 sebesar ( Dua Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Enam, 27.836 ) tergabung dalam Sekolah Negeri dan Swasta dari 38 Provinsi dan luar negeri.
Data Statistik Putus Sekolah jenjang SLB Tahun Ajaran 2023-2024 sebesar ( Seribu Lima Ratus Delapan Puluh, 1.580 ) tergabung dalam Sekolah Negeri dan Swasta dari 38 Provinsi dan luar negeri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H