Korupsi atau rasuan (Bahasa latin:corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak menggoyahkan,memutar balik dan mengoyok) adalah Tindakan penjabat public,baik politisi maupun pegawai negeri ,serta pihak lain terlibat dalam Tindakan penyalahgunaan yang sangat tidak wajar/baik dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan public yang di usahakan kepada mereka yang mendapatkan keuntungan pihak , korupsi melibatkan pemerasan atau penyelewengan dana publik yang seharusnya untuk kebutuhan Masyarakat,dalam arti luas korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Dampak korupsi sangat merugikan pada Masyarakat atau perekonomiannya menurun dalam negara,korupsi dapat menghambat pembangun ekonomi,memperburuk terhadap akses layanan public,memperburuk kepentingan Masyarakat sekitar terhadap pemerintah dalam Lembaga negara,dana seharusnya untuk memajukan kesejahteraan rakyat sering kali di salahgunakan oleh oknum yang korup,sehinnga mengurangi akses Masyarakat.Â
Banyak negaradan organisasi internasional berusaha untukmelawan korupsi dengan berbangai Langkah.Upaya pencegahan korupsi meliputi perbaikan tat kaola pemerintahan,penegakan hukum yang tegas terhadap perilaku perilaku korupsi ,peningkatan tranparansi dan akuntabilitas seta penbentukan untuk menghapus dan mengawasi korupsi.
Korupsi sejak dini adalah istilah dari kata yang mencakup pada Tindakan korupsi yang dilakukan oleh diri sendiri sejak dini atau sebelumnya,ini dapat memcangkup penyuapan terhadap korupsi,pengelapan dana, penyalahgunakan kekuasaan,sumber daya untuk kekuasaan sendiri atau Tindakan korupsi lainya.
Faktor-faktor penyebab dan dampak negatif korupsi:
Beberpa kondisi yang menjadi factor-faktor korupsi dianrtaranya konsentrasi dan pengambilan keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada Masyarakat ,kurangnya tranparansi di pengambilan keputusan,proyek yang melibatkan uang rakyat yang sangat besar jumlahnya,lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendi tanpa memekirkan siapapun,lemahnya ketertiban hukum,lemahnya profesi hukum,kurangnya kebebasan media massa,gaji pegawai yang sangat kecil atau tidak memuaskan.
Nilai-Nilai dan prinsip anti korupsi.
1.kejujuran:Kejujuran brasal dari kata yang tidak dapat difinikan sebagai sebuah Tindakan maupu ucapan yang lurus,tidak berbohong dan tidak curang dalam berbagai apapun.
2.kepedulian:arti dari kata peduli mengidahkan,rasa keperadialan yang kuat bagi manusia.
3.kemandirian:mandiri adalah segala urusan harus dilakukan sendiri ,artinya tidak banyak bergantung kepada orang lain dalam hal apapun.
4.kedisiplinan:kedisiplinan adaalah kata dari kepatuhan kepada peraturan.sebaliknya mengatur diri sendiri untuk menjadi lebih baik.