Bandung, 24 Oktober 2022 seorang pria berinial F menjadi salah satu korban judi online. Karena pernah melihat secara langsung salah satu teman dari F menang dalam melakukan judi online. Sehingga membuat F tergiur untuk bermain judi online dan terjun kedalam dunia judi online. Pada awalnya F coba – coba melakukan judi online dan diberi kemenangan sehingga membuat F kecanduan dan keterusan dalam bermain judi online tersebut.
F mengalami kerugian sebesar 3 kali lipat dari kemenangan. Namun masih memaksakan diri untuk bermain judi online tersebut. F mengungkapkan “bahwa pertama kali bermain judi online saat pertama masuk kuliah tepat nya semester 1”pada saat itu kondisi keuangan F sedang dalam keadaan kurang baik.
Namun F beranggapan bahwa dengan judi online merupakan jalan pintas untuk mendapatkan uang tetapi bukannya memulihkan keadaan ekonomi malah memperkeruh keadaan, F semakin lama semakin kecanduan bermain karena percaya akan kemenangan hingga mengorbankan uang tabungannya dipakai untuk bermain judi online tersebut.
Ternyata faktor lingkungan juga memberikan pengaruh kepada F untuk terjun kedunia tersebut dikarenakan lingkungan F juga banyak yang bermain Judi online juga dengan alasan untuk menghilangkan rasa kesepian karena tidak punya kegiatan atau aktifitas, lingkungannya pun selalu membicarakan mengenai judi online.
Judi online yang F mainkan adalah judi slot yang menurut F judi slot adalah judi yang paling gampang untuk di mainkan karena hanya tinggal mempertaruhkan nasib tanpa ada kerja sedikit pun, F juga mengungkapan “dampak yang ditimbulkan yaitu rasa kecanduan dan rasa ingin depo yang terus menghantui pikirannya apalagi pada saat kesepian atau gabut pasti ada kepikiran untuk deposit yang awalnya dari Rp. 50.000 bisa sampe Rp. 500.000.
Ini adalah bukti transaksi F saat bermain :
Sebagaimana diketahui bahwa di Indonesia ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP. Kemudian, hukum judi online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan UU RI No.19 Tahun 2016 Pasal 45 ayat (2), dan bunyi pasalnya sebagai berikut.
- Pasal 303 bis ayat (1) KUHP
Dengan hukuman penjara selama – lamanya empat tahun atau denda sebanyak – banyak sepuluh juta rupiah :
- Barang siapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303
- Barang siapa turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau yang berkuasa telah memberi izin mengadakan judi itu.
- Pasal 27 ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan perjudian.
- UU RI No. 19 Tahun 2016 Pasal 45 Ayat (2)
- Setiap orang yang dengan sengaja dan hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana maksul dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atai denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sumber :
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220816154256-37-364266/mengenal-apa-itu-uu-ite-apa-saja-yang-diatur-di-dalamnya#:~:text=Selanjutnya%2C%20pasal%2027%20ayat%20(2,00%20(satu%20miliar%20rupiah).
https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4761/UU%2019%20Tahun%202016.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H