Perkembangan kota (urban development) dapat diartikan sebagai suatu perubahan menyeluruh, yaitu yang menyangkut segala perubahan di dalam masyarakat kota secara menyeluruh, baik perubahan sosial ekonomi, sosial budaya, maupun perubahan fisik (Hendarto, 1997). Perkembangan kota-kota sangat cepat seiring dengan pesatnya pembangunan yang dilaksanakan.
Pada prisipnya hal ini menggambarkan proses berkembangnya suatu kota yang diiringi oleh berbagai isu yang disebut sebagai permasalahan, seperti isu kemacetan, urbanisasi, pelayanan sarana prasarana, masalah permukiman kumuh, dan lain lain. Oleh karena itu, dibutuhkan tata kelola perkotaan yang baik dalam perencanaan kota.
Menurut Bapak Ridwan Sutriadi, ST, MT, PhD yang merupakan salah satu dosen Program Studi Planologi ITB, berpendapat bahwa terdapat 6 komponen dalam tata kelola perkotaan yaitu sebagai berikut :
Planning Procces (Proses Perencanaan)
Planning Procces merupakan tahap paling awal dalam tata kelola perkotaan. Dengan tahapan : formulation, implementation, controllingdan reporting.
Competitives(Daya Saing)
Competitives merupakan kemampuan suatu kota untuk berkompetisi dengan kota -kota yang lain.
Land and Urban Form Management(Pegelolaan lahan perkotaan)
Land and Urban Form Management merupakan hal yang penting dan harus jelas seperti apa nantinya kota tersebut dibentuk.
Infrastructure and Service Management(Pengelolaan prasarana dan sarana)
Infrastructure and Service Managementmerupakan penyelenggaraan sekaligus mengintegrasikan  sarana dan prasarana perkotaan.
Urban Institutional Management (Pengelolaan Institusi Perkotaan)
Urban Institutional Management , komponen ini menitik beratkan adanya control dalam pembangunan. Serta kerjasama pemerintah dengan stakeholder lain yang terlibat, dan juga fiskal.
Urban Space and Hinterland Management
Pembangunan perkotaan harus berorientasi pada pembangunan jangka panjang.
Berbicara tentang tata kelola perkotaan dalam paradigma perkembangan perkotaan, muncul berbagai isu strategis yang berkembang karena kurang baiknya tata kelola perkotaan. Yang mana tujuan perencanaan adalah untuk memenuhi kebutuhan guna mensejahterakan masyarakat. Namun, tujuan tersebut tidak sepenuhnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Urbanisasi merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan peningkatan jumlah penduduk di perkotaan karena semakin banyaknya penduduk dari daerah perdesaan yang menjadi penduduk kota. Berdasarkan perkiraan pada tahun 2025 jumlah penduduk yang tinggal di perkotaan akan mencapai 60%.