Mohon tunggu...
Azifah Anumillah
Azifah Anumillah Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Pendidikan Indonesia

Pendidikan Guru Sekolah Dasar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Guru Dalam Jerat Hukum : Ketimpangan kekuasaan Dan Ancaman Profesi Pendidikan

26 Desember 2024   00:30 Diperbarui: 26 Desember 2024   00:36 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis: Azifah An'umillah

Dosen Pengampu: Dr. Dinie Anggraeni Dewi, M.Pd. M.H

Guru, pahlawan tanpa tanda jasa, kini menghadapi ancaman serius terhadap profesi mereka. Di tahun 2024, dunia pendidikan Indonesia tengah mengalami guncangan akibat meningkatnya kasus kriminalisasi terhadap guru yang berupaya menegakkan disiplin di sekolah. 

Banyak guru yang berusaha mendisiplinkan siswa justru berakhir di meja hijau akibat laporan orang tua atau pihak lain yang menganggap tindakan mereka sebagai kekerasan. Kasus-kasus seperti yang menimpa Ibu Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Baito, Sulawesi Tenggara, dan Ustadz Cecep dari Pondok Pesantren Riyadusshibyan, Cianjur, menjadi bukti nyata ancaman yang dihadapi para pendidik.

Fenomena ini mengungkap adanya ketimpangan kekuasaan antara guru, orang tua, dan pihak berwenang dalam memaknai proses pendidikan. Di satu sisi, guru dituntut membentuk karakter dan kedisiplinan siswa. Namun di sisi lain, ruang gerak mereka dibatasi oleh ancaman hukum yang sewaktu-waktu dapat menjerat.

Akibatnya, banyak guru merasa tidak nyaman dan tidak aman dalam menjalankan tugas. Mereka khawatir menegakkan kedisiplinan karena takut dikriminalisasi. Ketidakpastian hukum membuat guru ragu dalam menjalankan perannya, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada kualitas pendidikan.

Meskipun telah ada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, implementasinya masih jauh dari harapan. Peraturan ini seharusnya memberikan perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual bagi para guru.

Penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa kedisiplinan bukan hanya tanggung jawab guru, tetapi juga orang tua dan masyarakat. Kesalahpahaman dan tuduhan tanpa bukti konkret hanya akan memperburuk situasi dan menurunkan kualitas pendidikan.

Menjaga kehormatan dan melindungi profesi guru adalah kunci untuk mewujudkan generasi emas Indonesia. Diperlukan upaya bersama untuk mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa depan. Mari kita jaga pendidikan Indonesia, lindungi guru kita, dan bersama-sama membangun masa depan cerah bagi generasi muda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun