Mohon tunggu...
Azimatul Khusna
Azimatul Khusna Mohon Tunggu... Konsultan - Legal Enthusiast

Travel, Sleep, Eat n Repeat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Pekerjaan

10 Juni 2022   17:00 Diperbarui: 10 Juni 2022   17:18 2193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hallo, semangat pagi.

Rekan-rekan pasti membutuhkan SKCK saat akan melamar pekerjaan di perusahaan ya.

Berikut Cara Untuk Membuat SKCK secara Online Untuk Melamar Pekerjaan.


SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, tentu sangat familiar bagi rekan-rekan  yang sedang mencari pekerjaan atau untuk keperluan lainnya. SKCK merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian. 

Jika membuat SKCK di Polsek jangka masanya 3 bulan sejak diterbitkan, sedangkan SKCK yang dikeluarkan oleh Polres jangka masanya 6 bulan sejak diterbitkan.


SKCK sendiri hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan. Jika sebelumnya pernah mengurus SKCK namun sudah kadaluarsa atau habis masa berlakunya, maka bisa diurus dengan memperpanjang SKCK.
Banyak yang berpikiran bahwa membuat SKCK itu ribet dan susah. 

Padahal cara membuat SKCK online sekarang sudah tersedia dan tentunya lebih efisien. Terkadang ada orang yang tidak memliki waktu cukup panjang untuk mengurus SKCK. Oleh karena itu Polri pun telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online. Simak cara berikut untuk membuat SKCK online oleh Perkara Hukum Online.


Cara membuat SKCK online tidak jauh berbeda dengan membuat SKCK secara offline. Yang membedakanya adalah semua dokumen haruslah di-scan terlebih dahulu.


1. Siapkan laptop atau computer yang dilengkapi dengan koneksi internet yang stabil untuk membuat SKCK online.

2. Scan semua dokumen yang diperlukan sebagai syarat membuat SKCK online. Berikut persyaratan dokumen yang harus disiapkan:
a.WNI atau Warga Negara Indonesia
Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau SIM (Surat Izin Mengemudi)
Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir
Pas foto 4x6 background merah sebanyak 6 lembar
b.WNA atau Warga Negara Asing
Fotokopi Paspor
Surat sponsor dari perusahaan (harus Asli) untuk yang bekerja
Fotokopi surat nikah bagi yang sudah menikah
Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
Pas foto 4x6 background kuning sebanyak 6 lembar

3. Akses alamat website pembuatan SKCK online sesuai dengan domisili atau tempat tinggal:
Skck.polri.go.id ( Untuk Daerah Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok)
Skck.poldajabar.org (Polda Jawa Barat)
Skck.jateng.polri.go.id (Polda Jawa Tengah)
Bali.polri.go.id (Polda Bali)
Restapalembang.org (Polres Palembang)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun