Kelompok 2
Azida Fazlina_222121083
Melinda Rahmawati_222121163
Muhammad Miftahudin_222121165
Akbar Allaika Rahmatullah_222121180
Ahmad Nur Chasan_222121200)
I.Apa saja masalah yang dihadapi oleh ahli waris ketika pewaris meninggal dunia?
Upaya untuk menyelesaian sengketa pembagian harta warisan, sudah ada payung hukum yang mengaturnya. Ketentuan-ketentuan terkait dasar hukum waris, penentuan siapa saja ahli waris, berapa besar bagian untuk masing-masing ahli waris dan apa saja yang menyebabkan seseorang terhalang untuk mendapatkan warisan perlu dijadikan pijakan/ketentuan yang berlaku untuk menyelesaikan masalah waris dengan mempertimbangkan asas keadilan, asas manfaat dan asas kepastian hukum.
  Kesadaran hukum para ahli waris perlu dibangun secara maksimal, agar tidak terjadi penyerobotan hak ketika masih ada ahli waris lain yang berhak mendapatkan harta warisan tersebut. Pembagian hak waris menurut tata cara Islam sudah ada ketentuan bagiannya masing-masing. Apabila pembagian harta warisan dilakukan secara kekeluargaan, harus dilakukan dengan cara yang adil, sehingga setiap ahli waris tanpa ada paksaan dan dengan cara mufakat dapat menentukan bagiannya masing-masing secara suka rela. Proses musyawarah dengan para ahli waris harus ditempuh untuk menyelesaikan apa yang disengketekan dengan tuntas agar tidak muncul permasalahan baru dikemudian hari.
   Ada 3 cara menyelesaikan sengketa waris, yaitu : 1. Melalui musyawarah secara kekeluargaan, 2. Melalui jalur hukum di Pengadilan, 3. Melalui jalur Mediasi. Penyelesaian sengketa waris mutlak dilakukan dengan melibatkan/mengumpulkan semua pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan/pendapatnya terkait objek yang di permasalahkan/disengketakan.
   Pada saat ini, penyelesaian sengketa waris melalui musyawarah secara kekeluargaan masih relevan dilakukan. Hasil dari penyelesaian sengketa waris secara kekeluargaan dapat diajukan ke pengadilan secara litigasi untuk mendapatkan kepastikan hukum, sehingga mengikat bagi pihak-pihak terkait serta mempunyai kekuatan eksekutorial.
   Jika upaya penyelesaian sengketa waris melalui musyawarah secara kekeluargaan sudah diusahakan, namun tidak dapat mencapai hasil kesepakatan, maka dapat diajukan gugatan waris kepada pengadilan yang berwenang. Biasanya membutuhkan waktu yang lama, biaya yang tidak sedikit serta harus rajin mengikuti persidangan yang telah ditetapkan. Jika ada pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, dapat dilanjutkan upaya hukum banding, kemudian kasasi, kemudian Pemeriksaan Kembali (PK).
   Cara menyelesaikan sengketa waris yang ketiga adalah dilakukan melalui proses mediasi dengan cara memilih mediator di pengadilan (gratis) atau mediator di luar pengadilan (tidak gratis) untuk tercapainya perdamaian terhadap apa yang disengketakan. Hasil perdamaian melalui mediasi dapat dimohonkan untuk dikuatkan dalam putusan akta vandading di Pengadilan, sehingga mempunyai kekuatan mengikat dan eksekutorial bagi pihak-pihak yang berperkara.
II.Apa yang harus dilakukan oleh ahli waris terhadap pewaris?
Mengurus Jenazah : Memandikan, mengafani, dan menguburkan jenazah pewaris dengan cara yang sesuai dengan agama dan adat istiadat yang berlaku.Mengurus surat kematian dari kelurahan/desa setempat. Â
Mencari Harta Peninggalan : Mencari dan mengumpulkan seluruh harta peninggalan pewaris, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Membuat daftar harta peninggalan yang lengkap dan akurat.
 Membayar Utang Pewaris : Membayar seluruh utang pewaris, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui.Prioritaskan pembayaran utang kepada Allah SWT terlebih dahulu, kemudian utang kepada manusia.
Melaksanakan Wasiat : Pewaris Melaksanakan wasiat pewaris dengan sebaik-baiknya, selama wasiat tersebut tidak bertentangan dengan agama, hukum, dan adat istiadat yang berlaku.
 Membagikan Harta Warisan : Membagikan harta warisan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika pewaris memiliki surat wasiat, maka pembagian harta warisan harus dilakukan sesuai dengan isi surat wasiat.
 Mengurus Perizinan dan Pendaftaran Harta Warisan : Mengurus perizinan dan pendaftaran harta warisan ke instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk harta warisan berupa tanah dan bangunan.
Menyelesaikan Permasalahan yang Terkait dengan Warisan : Menyelesaikan segala permasalahan yang terkait dengan warisan, seperti sengketa warisan atau pembagian harta warisan yang tidak adil.
III.Bagaimana penyelesaian sengketa waris bila terjadi penguasaan harta waris pada salah seorang ahli waris?
  Penyelesaian sengketa waris ketika terjadi penguasaan harta waris pada salah satu ahli waris dapat melalui beberapa langkah, tergantung pada hukum waris yang berlaku di negara tersebut. Langkah-langkahnya bisa meliputi mediasi, negosiasi, atau proses hukum formal seperti pengadilan untuk menentukan hak waris yang adil bagi setiap ahli waris. Penting untuk mencari bantuan dari ahli hukum yang berpengalaman dalam masalah waris untuk memastikan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku dan  pihak-pihak yang terlibat dapat mencoba menyelesaikan sengketa secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama. Jika tidak berhasil, langkah berikutnya adalah melalui mediasi atau arbitrase, di mana pihak ketiga yang netral dapat membantu mencapai solusi. Jika semua upaya tersebut tidak berhasil, maka sengketa dapat diajukan ke pengadilan untuk diputuskan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam setiap langkah penyelesaian sengketa, penting untuk memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan sesuai dengan ajaran Islam.