Mohon tunggu...
Azida Fazlina
Azida Fazlina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Pencatatan Perkawinan di Indonesia

20 Februari 2024   21:05 Diperbarui: 20 Februari 2024   21:22 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ANALISIS SEJARAH PENCATATAN PERKAWINAN DI INDONESIA

Sejarah pencatatan perkawinan yang sah sebelum disahkannya Undang-Undang Perkawinan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Adrian Bedner dan Stijn van Huis menjelaskan: " Sebelum tahun 1974, Warga Negara Indonesia  tunduk pada berbagai peraturan perkawinan yang dianut oleh pemerintah kolonial. Dengan cara yang  pragmatis, pemerintah kolonial  berusaha memasukkan seluruh warga negara ke dalam satu undang-undang." Informasi lebih lanjut mengenai pluralisme dalam undang-undang perkawinan Deklarasi Umum Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Nomor 2 juga menyatakan: 

  1. Masyarakat adat Indonesia  yang apakah umat Islam tunduk pada hukum adat

  2. Hukum adat berlaku   

  3. Huwelijks Ordonatie Christen Indonesia (Stbl.1933 Nomor 74) untuk yang beragama kristen 

  1. Ketentuan KUH Perdata berlaku dengan beberapa perubahan bagi  warga negara Tionghoa Timur dan Indonesia keturunan Tionghoa

  1. Bagi orang asing Timur  lainnya dan warga Indonesia orang Timur asing lainnya yang berkewarganegaraan Indonesia  berlaku hukum adat

  2. KUH Perdata berlaku bagi warga negara Eropa dan  Indonesia keturunan Eropa serta orang-orang yang statusnya setara.

Bila ketujuh undang-undang perkawinan ini selesai maka akan lahir empat sistem hukum perkawinan yaitu: 

  1. Hukum Perkawinan Adat 

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun