Undang-undang nomor 3 Tahun 2017 tentang Perbukuan pasal 1 ayat 4 menjelaskan bahwa literasi adalah keterampilan dalam memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya. Literasi juga merupakan salah satu keterampilan yang sangat penting untuk dimiliki dalam kompetensi abad 21.Â
Bukan hanya dalam segi wawasan kognitif, tetapi lebih mencakup pada penguasaan berbagai informasi serta mampu mengolah informasi dan mengomunikasikannya. Literasi tidak hanya mencakup media non-elektronik seperti buku, kemajuan zaman saat ini menuntut generasi muda untuk melek teknologi serta memanfaatkannya dengan bijak
Dengan usaha mewujudkan kebudayaan literat dimulai dari gerakan literasi  dalam struktur pendidikan membentuk peseta didik menjadi generasi unggul di masa depan yang mampu berkompeten demi kemajuan bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H