Mohon tunggu...
azhardini R listanti
azhardini R listanti Mohon Tunggu... Lainnya - Penyelenggara Pemilu

semoga tulisan di blog ini dapat bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Sengkarut Perkara Coklit Berbuah Debit Golput

17 Maret 2023   09:37 Diperbarui: 23 Maret 2023   19:19 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pemungutan suara(Thinkstock via KOMPAS.com)

Pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 seorang teman tidak memenuhi hak pilihnya alias Golput. Pun di Pemilu 2019, dia melakukan hal yang sama. Persoalannya bukan karena prinsip melainkan tidak tahu harus berbuat apa saat namanya tidak ditemukan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Tidak jauh berbeda, pada 4 Maret 2023 saat pencoklitan dilakukan Pantarlih di wilayah Tebet, nama seorang pengawas Pemilu masih terdaftar sebagai pemilih di wilayah Jawa Barat padahal KTP sudah beralamat Jakarta sejak tahun 2010. Andai bukan pengawas Pemilu, bisa jadi dia Golput juga.

Akar persoalan ini bukan hanya ada pada beberapa Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang masih "menitipkan" tugas pencocokan dan penelitian (Coklit) kepada RT, RW, atau temannya alias joki Cokilt; akar persoalan ini juga berakar dari sumber data yang dibawa Pantarlih yakni Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

Pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu dari tahapan Pemilu. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Tahapan pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu. Meski Bawaslu hanya memenuhi daftar hadir tanpa mengetahui data by name by address untuk pemenuhan mengawasi secara komprehensif supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, yang memang beneran terjadi.

Peraturan yang mengatur tentang tahapan pemutakhiran data pemilih juga ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Diperkuat Bawaslu yang mengeluarkan Surat Edaran No 1 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilihan Umum Tahun 2024.

Artinya, saat aturan untuk pemutakhiran data pemilih didorong kuat dari berbagai sisi, teknis pelaksanaannya pun tidak akan main-main. Jika seperti itu adanya, mengapa kasus data usang atau data pemilih yang tidak tercatat masih ada?

Penulis yakin KPU sudah bekerja keras memberikan pembekalan kepada Pantarlih bagaimana melaksanakan tugas di lapangan. Terlihat dari beberapa Pantarlih di wilayah Pancoran atau kecamatan lainnya di wilayah Jakarta Selatan misalnya, banyak wajah yang tidak asing. Mereka sudah paham betul bagaimana mekanisme pencoklitan di lapangan. Namun sekompeten apa pun seorang Pantarlih, jika data yang dibawa ibarat minyak bekas, hasil gorengan pun tidak akan sedap.

Kembali pada kasus seorang teman yang Golput, presentase Golput saat Pilkada DKI Tahun 2017 di Jakarta Selatan mencapai 24,4% tertinggi kedua setelah Jakarta Barat dengan presentase Golput 24,8%.

Sebagai pengawas Pemilu, tugas kami saat menghadapi persoalan Golput tidak serta merta mewajibkan bahkan memaksa masyarakat untuk datang dan menggunakan hak pilihnya di TPS. Tugas kami adalah mengawal hak pilih setiap warga di wilayah kami agar terjamin, terjaga dan bisa diakses dengan mudah di tengah kesibukannnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun