Harapan besar sebagai kebangkitan perempuan, dengan meletakkan afirmasi terhadap perempuan. Yaitu dengan menempatkan perempuan sebagai penyelenggara pemilu hingga sampai tahap paling bawah di TPS (memperhatikan minimal 30% perempuan), dan menempatkan perempuan sebagai calon anggota legislatif.
Penempatan perempuan dalam politik electoral bukan hanya sebagai pelengkap dengan memperhatikan kuota minimal 30% perempuan saja, namun ini bagian dari memberikan hak berpolitik bagi perempuan.
Guna menempati ruang-ruang publik yang telah terbuka bagi perempuan, mari kita isi ruang-ruang publik tersebut dengan belajar dan berusaha dengan sungguh-sungguh, serta siap bersaing dengan sehat.Â
Bagi organisasi perempuan, mulailah mempersiapkan kader-kader perempuan, didik untuk menjadi anggota legislatif, penyelenggara pemilu dan lain-lain.
Mari buktikan bahwa perempuan bukan pelengkap tapi perempuan juga bisa menjadi penggerak.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H