Mohon tunggu...
Dr. M. Azhar Alwahid
Dr. M. Azhar Alwahid Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Universitas Ibn Khaldun Bogor

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Meningkatkan Profesionalisme Guru Melalui Partisifasi Dalam Pengambilan Keputusan, Kepemimpinan dan Motivasi Kerja

6 Juli 2019   11:03 Diperbarui: 6 Juli 2019   11:34 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

            Sebagai pendidik profesional, guru bukan saja dituntut melaksanakan tugasnya secara profesional, tetapi juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan  profesional. Berbeda dengan profesional dibidang  lain, profesionalisme guru adalah menyebar-luaskan kreativitas dan inovitas (semangat belajar) bagi siswa.8 Selanjutnya Mastuhu menjelaskan beberapa kriteria kecerdasan profesionalisme guru yaitu : Otonom, kejujuran, keahlian, tanggung jawab, komitmen, dan independent, Keahlian diperoleh dari pembelajaran dan pengembangan bukan hanya latihan/magang. Keahlianya melampaui batas kemajuan fisik namun intelelektualnya terus berjalan.

            Profesional adalah memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. 9 Menurut pasal 39 ayat 2 Undang-Undang  Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional mengatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaran pembelajaran sesuai dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan prinsip-prinsip profesional untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan.

            Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat di lakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik kompetensi dan sertifikat pendidikan  dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.  

            Untuk memenuhi kebutuhan guru yang profesional maka pemerintah menyelenggarakan uji kompetensi bagi para guru dengan sertifikasi,  baik unsur guru yang berstatus pegawai negeri maupun swasta. Bagi guru yang telah memiliki sertifikasi profesi diberikan tunjangan profesional  yang diambil dari anggaran pendidikan diluar gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya.

            Dalam Bab IV pasal 8 RUU Guru dan Dosen dijelaskan : guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidikan, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kemudian dalam pasal 9 dijelaskan bahwa kualifikasi dimaksud adalah guru wajib memiliki kualifikasi akademik melalui perguruan tinggi program sarjana atau diploma empat. Pada pasal 10 dijelaskan kompetensi guru dimaksud meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Selanjutnya dijelaskan yang dimaksud dengan kompetensi paedagogik  adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didik. Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam. Dan yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat.      

            Profesionalisme guru merupakan tuntutan profesi yang harus dipenuhi oleh setiap guru. Apalagi dengan berbagai kebijakan pemerintah yang sudah mulai berpihak kepada guru. Tahun 2007 ini rencananya pemerintah akan memangkas jumlah pegawai negeri dari empat juta orang akan dirampingkan menjadi dua juta orang dan selama beberapa tahun kedepan pemerintah tidak akan merekrut pegawai negeri baru. Dari empat juta pegawai negeri di Indonesia hampir separuhnya adalah guru. Dengan demikian Jika tidak ada pegawai negeri baru berarti anggaran untuk merekrut pegawai negeri dapat disalurkan kepada guru-guru swasta yang selama ini selalu dianak-tirikan dalam hal anggaran oleh pemerintah. Diharapkan beberapa tahun kedepan guru swasta tidak akan berlomba-lomba lagi mengejar PNS karena  kesejahteraan mereka setara dengan PNS, mereka akan berlomba-lomba mengejar uji kompetensi untuk mendapatkan  tunjangan profesional. Semoga semua harapan para guru dapat menjadi kenyataan dan bukan hanya sekedar wacana saja.

3. Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru Melalui Partisipasi Dalam Pengambilan Keputusan

            Istilah partisipasi diambil dari bahasa asing participation yang artinya mengikut sertakan pihak lain.10 Partisipasi adalah keterlibatan ego atau diri sendiri / personal (kejiwaan) lebih dari pada keterlibatan dalam pekerjaan atau tugas saja.11 Partisipasi menurut Tannembaun dan Schmidt adalah suatu rangkaian kesatuan prilaku kepemimpinan mulai berpusat pada pimpinan sampai berpusat pada bawahan.12 Pengambilan keputusan adalah jawaban yang pasti terhadap suatu kenyataan, keputusan harus dapat menjawab pertanyaan: Tentang apa yang seharusnya  dilakukan dan apa yang dibicarakan dalam hubungannya dengan perencanaan. Keputusan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan memilih sesuatu yang mungkin dilakukan.13

Dari beberapa definisi tersebut dapat di artikan bahwa partisipasi dalam pengambilan keputusan adalah keterlibatan seseorang secara mental adan emosional dalam memilih beberapa alternatif pilihan sehingga mereka bersedia memberikan sumbangan pemikiran, terlibat dalam proses analisis, pemecahan masalah dan termasuk dalam pengambilan keputusan.

Untuk dapat meningkatkan profesionalisme guru seorang pimpinan (Kepala Sekolah) harus melibatkan guru dan karyawan dalam pengambilan berbagai macam keputusan terutama keputusan yang berhubungan langsung dengan guru dan karyawan. Hal ini dimaksudkan agar segala keputusan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh keikhlasan.

Untuk memenuhi segala kebutuhan tersebut maka para pemimpin dalam kepemimpinannya dituntut untuk dapat melakukan beberapa hal antara lain: 1). Harus senantiasa mengikut sertakan atau mengajak bawahan untuk berpartisipasi dan memberikan kesempatan kepada mereka mengajukan ide-ide atau gagasan, rekomendasi dalam proses pengambilan keputusan. Dengan cara seperti ini bawahan merasa ikut bertanggung jawab dan bangga karena mereka ikut serta dalam mencapai tujuan organisasi, sehingga dalam melaksanakan tugasnya mereka termotivasi; 2). Menginformasikan secara tegas tentang tujuan yang ingin dicapai, cara-cara mengerjakan tugasnya dan kendala-kendala yang dihadapi organisasi. Tentunya informasi ini dilakukan melalui komunikasi dua arah melalui interpersonal. Dengan cara seperti ini bawahan akan merasa dihargai dan diperhatikan, sehingga minat dan perhatian terhadap pekerjaan akan semakin meningkat; 3). Memberikan penghargaan dan pengakuan yang tepat serta wajar kepada bawahan atas prestasi yang dicapainya; 4). Memberikan tanggung jawab secara otonomi dalam tugasnya, sehingga memiliki kebebasan didalam mengambil keputusan sendiri dan dapat menumbuhkan daya kreatifitas bawahan. Dalam hal ini pemimpin harus meyakinkan bahwa ia mampu melaksanakan tugas itu dengan baik, sehingga bawahan akan merasa bangga atas kepercayaan pimpinan terhadap kemampuan bawahanya. Selain itu bawahan yang diberikan kepercayaan untuk melaksanakan tugas akan merasa bertanggung jawab; 5). Memberikan konpensasi dalam bentuk insentif, secara adil. Besarnya konpensasi harus disesuaikan dengan kemampuan dan beban tugas yang diembanya. Hal ini perlu dilakukan secara konsisten agar pegawai  yang berprestasi tidak berhenti dan memacu pegawai lainya untuk mencapai prestasi; 6). Mempromosikan pegawai yang telah memenuhi persyaratan promosi. Dalam hal ini persyaratan promosi harus diinformasikan kepada semua guru dan karyawan disekolah, agar mereka mengetahuinya secara jelas. Hal ini  penting untuk memotivasi guru dan karyawan dalam mengejar persyaratan dimaksud; 7). Mengikut sertakan guru dan karyawan dalam berbagai jenis pelatihan sesuai dengan kebutuhan kompetensi dalam tugasnya dan termotivasi dalam melaksanakan tugasnya. Tentunya guru dan pegawai dan  yang telah mengikuti pelatihan harus segera didayagunakan pada tugas yang relevan dengan pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun