Mohon tunggu...
Azhar Adam
Azhar Adam Mohon Tunggu... Lainnya - Manusia yang sedang belajar

Belajar, belajar dan terus belajar Contact: azharadam068@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Hukum Islam dan Hukum Positif (Negara)

6 Maret 2021   13:20 Diperbarui: 6 Maret 2021   13:28 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antara manusia dengan Allah dan antara manusia dengan manusia.

Hukum Islam atau syariat islam adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukhalaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya, dengan mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh Rasul untuk melaksanakannya secara total.

Syariat Islam menurut istilah berarti hukum-hukum yang diperintahkan Allah SWT untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun yang berhubungan dengan amaliyah.

Syariat Islam menurut bahasa berarti jalan yang dilalui umat manusia untuk menuju kepada Allah Ta’ala dan bukan hanya bagaimana menjalankan ibadah kepada Tuhannya saja, tetapi termasuk ketentuan Allah SWT untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah Ta’ala dan hubungan manusia dengan sesamanya yang bersumber pada seluruh ajaran Islam, khususnya Al-Quran dan Hadits.

A. Tata urutan peraturan hukum dalam Hukum Islam.

a. Al Quran

b. As Sunnah/Al Hadist

c. Ijma'

d. Qiyas

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

قُلْ اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَا لرَّسُوْلَ  ۚ فَاِ نْ تَوَلَّوْا فَاِ نَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْكٰفِرِيْنَ

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun