Mohon tunggu...
Azhar Adam
Azhar Adam Mohon Tunggu... Lainnya - Manusia yang sedang belajar

Belajar, belajar dan terus belajar Contact: azharadam068@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

HAM dalam Kacamata Islam

4 Maret 2021   21:09 Diperbarui: 4 Agustus 2022   19:46 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Azhar Adam

Hak Asasi Manusia di manapun tempatnya pasti selalu ada dan akan terus diperjuangkan. Naluri manusia tak dapat mungkin menerima suatu penindasan, kezaliman hak seseorang yang berlangsung dihadapannya. Oleh karena itu setiap perjuangan supaya terhindar dari pelanggaran hak-hak tersebut adalah suatu keniscayaan.

Sampai hari ini, pembahasan tentang HAM memang belum selesai diperdebatkan. Di satu pihak menyatakan bahwa HAM ini hendaknya dilakukan secara serupa dan menyeluruh di berbagai penjuru dunia (universal approaches). Sementara pihak yang lain menginginkan penegakan HAM dari perspektif yang lebih spesifik dan sesuai dengan kondisi budaya serta keyakinan masyarakat (local approaches).

Akan tetapi, hingga sekarang belum menenmukan solusi yang lebih memadai bagi kedua pihak tersebut dan justru yang terjadi ialah sebaliknya, setiap usaha dari pihak yang terakhir di atas selalu dicurigai sebagai pembangkangan atas sesuatu keseluruhan atau universal. 

Terlebih lagi jika usulan itu datangnya dari kelompok Islam, maka yang akan muncul ialah Islam Phobia tanpa terlebih dahulu mengklarifikasikan. Sedangkan, demokrasi wacana kembar HAM melegalkan perbedaan pendapat dan meniscayakan penghargaan atas opini orang lain.

Permasalahan HAM sampai kapanpun akan tetap perlu dan menarik untuk dibahas. Karena sampai hari ini masih ada anggapan bahwa HAM yang dapat diakui oleh seluruh dunia ialah deklarasi HAM universal PBB.

 Anggapan ini mau tidak mau akan berbenturan dengan komitmen dasar terhadap HAM yang telah mengakar di masyarakat, baik dalam lintasan kultural maupun ideologis. Maka dari itu saatnya bagi ummat islam untuk melakukan Counter wacana (Ghazwul Fikri) terhadap hegemoni pemikiran barat terlebih khusus HAM.

Secara umum, istilah hak asasi manusia sering dinamakan dengan hak-hak yang melekat pada diri manusia sejak ia lahir ke dunia. Tanpa begitu mustahil seseorang dapat hidup sebagai manusia secara utuh. Hak-hak ini berlaku pada setiap umat manusia tanpa memperhatikan faktor pemisah, seperti agama, kepercayaan, kasta, jenis kelamin ataupun kebangsaan.

Dengan pengertian hak yang melekat dalam diri manusia, artinya HAM merupakan hak yang diberikan oleh Tuhan secara langsung. Oleh karenanya menurut John Locke tak ada kekuasaan yang dapat mencabut hak-hak dasar tersebut. Akan tetapi, bukan berarti setiap individu berhak melakukan perbuatan sekehendak hatinya, sebab apabila seseorang berlebihan dalam menjalankan hak-hak yang dimilikinya tentu akan memperkosa hak orang lain.

Pada hakikatnya HAM terdiri dari dua hak fundamental, yakni hak kebebasan dan persamaan. Dari kedua hak ini, lahirlah hak lain yang sifatnya turunan. Tanpa keduanya hak-hak turunan itu sangat sulit ditegakkan.

Hak-hak turunan itu yang dikenal saat ini meliputi segala hak dasar (hak berpendapat, beragama, persamaan di muka umum, memperoleh kecerdasan intelektual, hak milik) dan sebagainya.

Dalam perspektif ilmu alam manusia adalah jagad kecil, suatu alam mikrokosmis yang merupakan cermin dari jagad besar (mikrokosmos) yang meliputi seluruh alam semesta. Manusia adalah puncak dari ciptaan Tuhan yang dikirimke bumi untuk menjadi khalifa. 

Dengan begitu, setiap perbuatan yang membawa pada perbaikan dan perubahan sesama manusia memiliki nilai keluhuran dan kebaikan seluruh kosmos, yang melintas batas jagad raya, menyimpan kebaikan dan kebenaran yang universal serta nilai yang berdimensi kesemestaalaman (Nurchalish Madjid :1994).

Atas dasar pemikiran ini, Islam memandang bahwa memelihara dan mengapresiasi eksistensi hak individu sama pentingnya dengan memelihara dan mengapresiasi terhadap hak-hak masyarakat. Bahkan, manusia yang mempertahankan agama islam dianugerahi dengan “syahid” (mati syahid). Oleh karena itu, sangat rasional banyak ayat Al-Qur’an maupun Hadits yang mengatur tentang larangan pelanggaran terhadap hak orang lain.

Kehidupan manusia yang bersinggungan dalam pergaulan seringkali menimbulkan konflik. Upaya memperoleh kebutuhan hidup yang kompetitif terkadang melahirkan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karenanya, kehidupan kelompok masyarakat bagaimanapun kecilnya perlu memerlukan pengaturan agar pergaulan bisa berjalan dengan tertib.

Bila diteliti tentunya ini sesuai dengan pasal 2 UDHR (The Universal Declaration of Human Right) yang diciptakan PBB pada tahun 1948 yang isinya : Setiap manusia mempunyai hak dan kebebasan yang tercantum pada deklarasi ini tanpa perbedaan apapun seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, bahasa ataupun paham yang lain. Tidak boleh mengadakan perbedaan atas dasar perbedaan politik, kedudukan hukum atau status internasional dari wilayah atau negara yang di mana individu tersebut termasuk, baik negara, wilayah yang tidak dibatas pemerintah sendiri atau di bawah wilayah lain yang kedaulatannya dibatasi.

Dalam Cairo Declaration (CD) dikatakan bahwa manusia memilki hak yang sama dalam hukum dan bebas dari praduga tak bersalah sebelum diputuskan oleh hakim di pengadilan, seperti yang tercantum pada pasal 19 yang berbunyi :

  • Semua individu adalah sederajat di muka hukum tanpa ada perbedaan antara yang memerintah dan yang diperintah.
  • Hak untuk mendapatkan keadilan dijamin bagi setiap orang.
  • Tidak boleh adanya kejahatan ataupun penghukuman kecuali yang telah ditetapkan oleh syari’at.
  • Terdakwa dinyatakan tidak bersalah sampai ia terbukti bersalah di pengadilan di mana ia diberi jaminan untuk membela diri.

Pada ayat b dan c dalam pasal tersebut apabila dipahami dan diteliti sebenarnya dilandasai atas firman Allah yang berbunyi :

            “Dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum, di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisaa : 8).

            “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-Israa :70).

Akan tetapi, perlu diingat bahwa perbuatan apa pun yang telah kita lakukan demi alasan kebebasan dan persamaan haruslah dipertanggungjawabkan baik kepada masyarakat maupun kepada Allah.

“Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. At-Thuur :21).

Apabila dikaji lebih jauh arti dari ayat tersebut, jika kita melakukan kebaikan maka kebaikan pula imbalannya. Sebaliknya kalau kita mengerjakan perbuatan keburukan maka hukumanlah yang akan kita hadapi, baik di duia maupun di akhirat kelak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun