Mohon tunggu...
Azhar -
Azhar - Mohon Tunggu... karyawan swasta -

pegiat lingkungan di aceh,

Selanjutnya

Tutup

Politik

Justice untuk Orangutan Sumatera

14 Agustus 2013   14:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:19 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak kasus kejahatan terhadap satwa liar terjadi di Negara ini, kasus tersebut dibiarkan tanpa proses penegakan hukum, khususnya terhadap pemeliharaan orangutan Sumatera di kalangan tertentu di Indonesia, ini indikasi bahwa telah terjadi perdagangan illegal terhadap satwa yang dilidungi tersebut, ini jelas menandakan bahwa hukum tentang konservasi satwaliar yang telah ada mandul dan Impoten.Carut marutnya  sektor hukum dan perundangan-undangan di Negara ini  mengakibatkan lemahnya pemahaman hukum, kesadaran dan apalagi aksi penegakan keadilan bagi orangutan Sumatera di hutan jauh di sana.

Saat ini, satwa ini rentan terhadap perburuan, khusus perburuan anakan orangutan (bayi orangutan), dan pengrusakan habitat oleh perkebunan sawit, diantaranya adalah pengrusakan kantung habitat orangutan Sumatera di Rawa Singkil di kabupaten aceh singkil dan Rawa Tripa di Nagan Raya.
Payung hukum untuk Perlindungan Orangutan adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tapi sepertinya payung hukum tersebut tak bepayung bahkan tak melindungi apalagi mengayomi, tidak pernah terdengar ada sidang kriminal bagi penangkap, pedagang dan pemelihara orangutan sumtera yang ditangkap dan dijobloskan ke Bui.

Umum terjadi adalah orangutan-nya di sita dari si Pemilik, sedangkan pemilik orangutan tak pernah tersentuh hukum, biasanya pemilik Orangutan adalah orang berkantong tebal,untuk kisaran harga anak-an orangutan di pasar gelap hewan berkisar 30 juta rupiah,

Apa jadinya undang undang No 5 tentang konservasi Sumber Daya Alam yang telah dibuat tersebut, Undang undang satwaliar tersebut harusnya ditegakan bukan dilecehkan, Undang -Undang tersebut hanya bulan- bulanan pedagang dan pemelihara orangutan, Sering Kita melihat Satwa seperti orangutan Sumatera hanya menjadi hiasan dan kawan main manusia dirumah, beratraksi dikebun binatang untuk menyenangkan hati manusia.

Kesadaran masyarakat sepertinya juga kurang paham tentang aturan  Perlindungan satwa liar,  Mungkin peraturan satwa liar hanya di ketahui oleh Pegawai Depertemen kehutanan  terkait dan beberapa pegiat lingkungan, Hukum dan undang -undang yang seharusnya untuk diketahui oleh publik dan ditegakan seadil -adilnya, Wong, nyatanya Orangutan Sumatera tetap di buru dan diperdagangkan hingga kini dan kedepan, jual beli orangutan sering terjadi, juga hal ini mengindikasikan hukum konservasi tak jelas tanpa pola.

Di tambah lagi rendahnya pemahaman publik terhadap satwa liar seperti orangutan, konon lagi menyelamatkan habitatnya di hutan yang luas,   nyatanya habitat orangutan sering di alih fungsikan oleh Pemerintah itu sendiri dengan berbagai dalih percepatan pembangunan, seperti saat ni terjadi pembukaan rawa Tripa untuk Perkebunan sawit di kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.

IMPLEMENTASI –LAH HUKUM

Saatnya Pemerintah melalui Depertemen Kehutanan viaDirjen PHKA dan unit kerjanay di Derah BKSDA unjuk gigi dan turun gunung untuk menangkap pelaku perdagangan dan pemelihara orangutan Sumatera, jangan duduk manis terlena , datanglah berkinung ke daerah – dearah dan Tangkap pelaku kejahatan satwaliar tersebut, naikkan kasus – kasus kejahatan satwaliar ke pengadilan dan sosialisasikan pentingnya orangutan Sumatera di pelosok desa di hutan sono patrol hutannya, pegawai kehutanandi hutan bukan di Kota.atau ganti saja Departemen kehutanan menjadi Depertemen hutan Kota.

Harusnya hukum menjadi Panglima dalam penyelamatan habitat dan orangutan, menyelamatkan orangutan Sumatera berarti mengangkat marwah bangsa dalam pengelolaan satwa liar, buktikan bahwa Indonesia mampu menyelamatkan satwa nya pada masyarakat Indonesia dan Dunia global,tunjukan pada Rakyat bahwa hukum dan undang - undang di negeri ini berjalan dengan baik dan benar dalam penyelamatan orangutan, tanpa penegakan hukum dan penegakan keadilan jangan harap orangutan dapat diselamatkan, mau dibawa kemana moral bangsa jika semua satwa kuncinya diambang punah.(az)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun