Mohon tunggu...
Azhar -
Azhar - Mohon Tunggu... karyawan swasta -

pegiat lingkungan di aceh,

Selanjutnya

Tutup

Nature

Hutan Aceh Museum Sejarah Aceh

13 September 2013   11:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:57 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Paling otonom di Indonesia diatur dalam kebijakan khusus disebut dengan Undang Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006 dikeluarkan oleh DPR yang mengatur kemandiriannya, Provinsi mandiri inimampu dan kokoh keluar dari deraankonflik bersenjata dan juga Provinsi yang tegar bertahan dari ekses bencana alam terdahsyat di muka bumi dari Gelombang SMONG (Tsunami) dan Gempa, pumulihan ekses bencana berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan. Pemerintah Aceh diharapkan kokoh mempertahankan sumber daya alam yang mereka miliki.

AwalnyaPemerintah Aceh memutuskan pintu masuk lima perusahaan konsesi HPH yang akan beroperasi di Aceh, di awal izin HPH diterbitkan Pemerintah Pusat melalui Departemen Kehutanan yang pada saat itu siap membuka kembalihutan Aceh, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan kayu rekonstruksi rehabilitasi Aceh dan Pemerintah Aceh membalasnya dengan mengeluarkan kebijakan jeda tebang dekenal dengan “Moratorium Logging”, Ini suatu kejadian langka di Indonesia”, Kebijakan Pusat untuk sektor pengelola Kehutanan di Prematurkan oleh Pemerintah Aceh dan ini adalah sebuah pembelajaran “Bagaimana daerah berhak mengelola hutannya sendiri”.

Seiring waktu, dalam upaya menerapkan strategy – strategy perencanaan kehutanan pun muncul, Gagasan bahwa Aceh harus tetap mempertahankan hutannya terus berdendang, Pemerintah Aceh memberlakukan kebijakan “Aceh Green Vision” suatu konsep yang mengadopsi Pembangunan berkelanjutan yang merupakan cita- cita Pemerintah bersih dan berwibawa.

Genderang kampanye digulirkan dari tingkatan lokal,Nasional hingga tatanan Global, Ide besarini mendapatkan tempat dimata Internasional, Aceh menjadi salah satu dari beberapa provinsi di dunia yang berkomitmen menyelamatkan hutannya, seiring gegap gempitanya kampanye Internasional Pemanasan global, gayung bersambut, Ide lokal menembus dunia global.” Think Globally, Act Locally”

Seperti diketahui bahwa hutan Aceh relatif baik jika dibandingkan dengan provinsi lain di Sumatera, kisaran angka tiga juta hektar hutan masih terhampar dan juga hutan tersebut masih terdapat jenis satwa langka seperti harimau, gajah,badak dan orangután , ratusan sungai terhampar bumi Tanah Rencong, ribuan species flora masih terbentang dilembah hutan dan gunung di bumi Iskandar Muda ini, secara nyata ini adalah indikasi masih baiknya hutan Aceh.

Jika dibandingkan dengan Provinsi lain di pulau Sumatera ini, keadaan hutannya sedang diekplorasi oleh sektor perkebunan dan pertambangan , contoh Riau, perubahan fungsi hutannya turun sangat sangat drastis, Provinsi Sumatera utara juga demikian dipenuhi oleh kebun - kebun sawit dan industri, Lampung disesaki dengan pemukiman dan perkebunan kopi, tawaran tawaran Investasi perkebunan dan tanaman industri menggoda untuk mencari lahan di hutan. Alasan - alasan ekonomi digaungkan oleh investor di beberapa provinsi di Sumatera. Hasilnya kawasan hutan yang terkorbankan.

Adanya yang kawasan begitu terkenal di Sumatera di Indonesia bahkan di dunia seperti Kawasan Ekosistem Leuser dan inisiasi kawasan konservasi baru seperti Ulu Masen, ini adalah kawasan strategis pengembangan konservasi di Aceh, kedua kawasan terdiri darikawasan lindung terbagi - bagi dalam Suaka Maragasatwa, Taman Nasional, kawasan Cagar Alam, Hutan Raya hinggá taman Buru, kawasan ini berupaya memperkecil laju pengrusakan.

Kawasan proteksi terpadu ini menjadi Pilar kekuatan pembangunan di Aceh juga mencegah dari laju pembangunan ekonomi ekploitasi, setidaknya kawasan ini adalah kawasan proteksi strategis untuk terus dipertahankan keberadaannya dan menjadi konsep pembangunan berkelanjutan yang di gagas oleh Pemerintah Aceh sebut saja Kawasan ini adalah kawasan modal pembangunan berkelanjutan di Aceh.

Rangka teoritis ini harus diterapkan dalam implementasikan melalui kebijakan yang akan mengatur secara prinsip tentang pengelolaan hutan di Aceh, walau masihberbenturan dengan beberapa kebijakan Nasional, diharapkan dengan visi ini dapat meminimalisir celah kebijakan pusat dan daerah dalam sektor kehutanan berupaya mengharmonisasikan kebijakan pengelolan hutan antara kedua belah pihak agar sektor pengelolaan kehutanan Indonesia lebih baik.

Dari kejadian bencana alam Banjir tanah longsor musim kering hingga gagal penen tamanan pertanian dapat dipelajari belajar bahwa hutan yang tak dikelola dengan baik akan membawa dampak yang buruk bagi Pemerintah dan rakyatnya, juga sebaliknya, akses ekonomi terhambat.

Konsep Aceh Green ini terus diformulasikan dalam ranah - ranah kebijakanyang mengatur kembali penataan ruang dalamrencana tata ruang provinsi berbasis ekosystem,Pemerintah Aceh tetap komit untuk kembali mengawal hutannya melalui konsep ini, walaupun rencana tata ruang tersebut belum terealisasikan dengan baik,akan tetapi roh – roh Green akan selalu ada pada proses penataan wilayah Provinsi Aceh dan ini juga sejalan untuk merubah paradigma konservasi baik di Aceh, Nasional hingga Internasional,“Konservasi Hutan adalah Pembangunan Strategis bukan suatu alat anti pembangunan.

Upaya restorasi dan rehabilitasi hutan juga terus digagas Pemerintah Aceh dari pesisir hingga wilayah hulu yang rusak baik parah dan semi rusak, Pemerintah Aceh tidak sendiri dalam upaya membangun kehutanan djuga didukung oleh para stakeholder di Aceh, semua memainkan perannnya masing – masing, semua ingin menggapai suatu tujuan mulia ”Aceh Green Vision”.

Tak hanya itu sampai disitu , Pemerintah Aceh berupaya mengimplementasikan unit -unit pengawasan hutannya dengan menambah personil Polisi Hutan disemua Kabupaten/kota di Aceh, sebanyak dua ribu orang polisi hutan direkrut untuk mengawal hutan Aceh, walaupun masih terdapat kendala – kendala, setidaknya niatan besar ini terus berupaya mencari format terbaik dalam pengelolaan hutan di Aceh. Niatan ini secra nyata memadukan antarakonsep, aksi lapangandan pengawasan walau masih terdapat kelemahan disana – siniakan tetapi upaya ini terus berlangsung.

Saat ini cita -cita ini masih terus digaungkan untuk dapat diimplementasikan di tingkat provinsi hinga desa - desa di Aceh, beragam model kreatif pengelolan hutan dari para pihak bermunculan, konsep Imbal Jasa lingkungan (PES), Pengelolan DAS terpadu, Green Investment dan inisiasi kawasan konservasi baru, REDD hingga pengelolaan sawit berkelanjutan juga upaya memperkecil kejadian konflik satwa untuk menekan laju eksploitasi hutan dan kesemua ini bermuara untuk mendukung ide Aceh Green, agar hutan Aceh tetap menjadi hutan yang dapat memberi manfaat bagi Masyarakat Aceh,Indonesia dan Dunia.

Aceh menjadi Green adalah tujuan paling mulia sesuai kaidah syariah Islam, Hutan Aceh adalah tempat pembangunan ekonomi terpadu. Hutan Aceh adalah saksi sejarahperjuangan masyarakatnya, di hutan ini banyak melahirkan cerita - cerita heroik, tempat syahidnya syuhada -syuhada pembela bangsa Indonesia, Pahlawan besar melintas hutan ini ”TGK Chik DiTiro,Teuku Umar, Cut Nyak Dhien” berjuang dihutan ini, Para pejuang Muslimin mempertahankanNegeri Endatu dari penjajah Belanda , Hutan adalah nafas dan saksi perjuangan Aceh, Hutan Aceh adalah Museum sejarah Perjalanan Aceh.(az)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun