Mochamad Zen, Widyaiswara di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Barat
mochamad_jen@yahoo.com, HP.081573408141Â
Sekolah model salah satu bentuk implementasi dari penjaminan mutu pendidikan, khususnya sistem penjaminan mutu internal. Dalam pelaksanaan di lapangan, sekolah membutuhkan pendampingan oleh fasilitator.
Pendampingan sekolah model dilaksanakan bergantian diantara fasilitator. Fasilitator daerah mengunjungi sekolah model dengan memperhatikan jadwal pendampingan. Waktu kunjungan disesuaikan dengan kesepakatan bersama antara fasilitator dengan sekolah model selama masih berada dalam jangka waktu yang telah ditentukan
Tujuan Sekolah Model yang dikembangkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan adalah menindaklanjuti hasil rencana tindak lanjut yang disusun pada workshop SPMI untuk sekolah model, Pendampingan/bimtek kepada sekolah dilakukan dalam bentuk siklus SPMI, seperti tahapan: Pemetaan mutu, Penyusunan rencana pemenuhan, dan Penyusunan rencana evaluasi/Audit mutu, Melakukan pendampingan/bimtek kepada sekolah dalam melakukan sosialisasi rencana pemenuhan mutu dan rencana evaluasi/audit mutu.
Sintesis Sekolah Model Versi LPMP Jawa Barat
Mekanisme kegiatan sekolah model dilaksanakan selama 4 hari, masing --masing memiliki deskripsi kegiatan , bahan /sumber dan tagihan yang harus diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Hari ke-1 melakukan tugas yang tercantum pada deskripsi kegiatan, seperti mengumpulkan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) dan memberikan informasi terkait agenda kegiatan pendampingan dan me-review konsep dan  me-review laporan rencana tindak lanjut (action plan) Tim Penjaminan Mutu Sekolah.
Kegiatan deskripsi di atas dapat dievaluasi dengan memperhatikan bahan/sumber dan tagihan yang harus dikumpulkan dalam bentuk bukti fisik. Sebagai contoh bahan/sumber dapat diisi dengan agenda pendampingan, bahan paparan atau RTL workshop dan keberhasilan kegiatan dibuktikan dengan tagihan dalam bentuk Learning Journal Sekolah Imbas dan notula review.
Hari ke-2 diskripsi kegiatan melakukan kajian terhadap hasil pemetaan mutu internal /EDS (Siklus Pemetaan Mutu), Â pengambilan bukti fisik secara acak terhadap beberapa indikator dari beberapa standar sebagai uji petik, memberikan masukan dan saran terhadap hasil pelaksanaan EDS, mendeskripsikan keseluruhan proses pemetaan mutu yang meliputi 4 tahap yakni instrument yang digunakan, proses pengolahan data, proses analisis data, dan penyusunan hasil serta siapa yang melakukan. (TPMPS dirujuk untuk melihat Juklak SPMI bagi Satuan Pendidikan.
Bahan/sumber dan tagihan pada kegiatan tersebut di atas dilengkapi dengan draft dokumen terkait pelaksanaan dan hasil pemetaan mutu/EDS dan dilengkapi dengan tagihan dalan bentuk photocopy dokumen hasil pemetaan mutu/EDS dan catatan pendampingan mengenai siklus pemetaan mutu.