Pada 10 tahun lokakarya, beberapa negara berkonflik sudah menunjukkan rasa kepercayaan  bernegosiasi. Namun, ketika 10 tahun lokakarya tersebut berakhir, Cina mengambil alih dengan tidak lagi melibatkan diskusi multilateral melainkan bilateral yang membuat beberapa negara yang terlibat termasuk, Indonesia tidak dapat mengikuti lebih jauh mengenai proses perundingannya.
Pada akhirnya di tahun 2002 Cina dengan negara bersengketa berhasil mencapai kesepakatan Declaration of the Conduct of the Parties in South China Sea yang diharapkan dapat menjadi panduan mekanisme dan juga ganjaran bagi negara-negara bersangkutan. Deklarasi berjalan dengan baik yang sayangnya pada tahun ke-20 sudah mulai tidak stabil akibat tindakan provokatif yang dilakukan oleh Vietnam, Tiongkok, dan juga Filipina.Â
Sehingga untuk menangani hal tersebut, Indonesia menyelenggarakan ASEAN Senior Official Meeting di tahun 2011 untuk membahas mengenai garis acuan deklarasi tersebut. Dari ASEAN Senior Official Meeting yang dilakukan oleh inisiatif Indonesia pada akhirnya memunculkan 1st ASEAN Maritime Forum yang dihadiri oleh negara ASEAN, Tiongkok, dan juga beberapa perwakilan seperti Australia, India, Jepang, Selandia Baru, Korea Selatan, Rusia, dan juga Amerika Serikat.Â
EAMF ini bertujuan agar sengketa ini dapat diselesaikan tanpa adanya gencatan senjata dan fokus terhadap diplomasi preventif. Dari hal ini, Indonesia telah menunjukkan upaya untuk menjaga kedaulatan maritim negara dengan salah satunya berpartisipasi aktif untuk menjaga perdamaian antar negara. Indonesia terus menggiring sengketa Laut Cina Selatan untuk terus berkiblat kepada resolusi damai yang didasarkan pada UNCLOS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H