Mohon tunggu...
La OdeMuhammad
La OdeMuhammad Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Teknik

Menulis adalah cara agar hidup ini menjadi abadi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jarimu adalah Harimaumu

5 September 2019   11:19 Diperbarui: 5 September 2019   11:25 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Perkembangan teknologi saat ini kian pesat baik itu di bidang industri otomotif dan juga elektronik. Bukti nyata dengan kemajuan teknologi yaitu lahirnya gadget yang dinamakan smartphone.

Melalui smartphone tersebut kita dengan mudah mengakses sesuatu. Semisal memesan tranportasi mau pergi ke sesuatu tempat. Kita akan diantarkan sampai ke tempat yang diingankan.

Kemudian, ketika malas untuk memasak dan ingin makan, melalui aplikasi yang ada di smartphone tersebut dengan mudah mendapatkan makanan yang diinginkan, tanpa harus mengeluarkan keringat mencari makanan tersebut. Dan masih banyak lagi contoh lain yang sifatnya kita dimanjakan dengan kemajuan teknologi saat ini.

Tidak bisa dipungkiri penggunaan smartphone saat ini bukan hanya oleh kalangan milenial, anak kecil, serta para kalangan tua pun sudah masif menggunakannya. Mereka orang tua ini sudah ikut terbilang adiktif dengan penggunaanya. Saya menganggapnya mungkin kembali puber. Hehehe.

Melalui gadget masing-masing, bisa mengetahui informasi dan peristiwa terkini yang terjadi di Nusantara. Bahkan, tidak sampai 5 menit kita bisa mengetahui informasi tersebut. Dengan mudahnya....

Namun, banyak yang tidak menyadari penggunaan gadget ini juga memiliki dampak negatif. Bukan hanya berakibat pada kesehatan mata karena pancaran sinar radiasi, tetapi bisa juga memicu tindakan berurusan dengan penegak hukum.

Penyebaran hoaks, isu profokasi, penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran konten atau video negatif dan lain sebagainya. Hal tersebut yang menyebabkan penggunanya harus berhadapan dengan ranah hukum.  

Kebanyakan orang ketika melihat atau mendapat pemberitaan di media sosial baik itu di WA, IG, FB dll langsung sigap dishare (disebarluaskan). Padahal, harusnya berita tersebut dipelajari dulu apakah berita tersebut benar adanya, tidak mengandung informasi hoaks, isu sara, atau berita yang mengandung unsur negatif.

Harus diingat juga, mencela atau menjelek-jelekan orang/ lembaga dan semacamnya melalui medsos, itu juga akan berakibat fatal. Ujung-ujungnya akan berurusan dengan pihak berwajib. Memang kebebasan bereskpresi dan mengeluarkan pendapat sudah dijamin dan telah tertuang pada UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

"Yang menyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".

Tetapi lagi-lagi kita masih dibatasi dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE).

Karena seiring dengan perkembangan teknologi dan maraknya media sosial, makin luas pula kebebasan berpendapat di dalam komunitas. Kita pun sebagai mahluk modern dengan mudah menuangkan isi pikiran, pendapat, argumen kita di media sosial.

Dan karena media sosial sifatnya luas dan terbuka, pendapat kita tersebut dapat dilihat oleh masyarakat luas. Namun karena itu, kadang apabila kita sedang merasa jengkel atau kecewa terhadap suatu pihak lalu secara tidak sadar menuangkannya di dalam media sosial.

Acap kali kita tidak menyadari bahwa hal sekecil ini dapat membawa kita ke ranah hukum. Hal ini disebabkan karena kebebasan kita berpendapat bukanlah bebas yang sebebas-bebasnya melainkan masih ada batasan.

Batasan yang dimaksud disini adalah batas yang terbentuk karena adanya hak orang lain juga. Dimana kita sebagai mahluk sosial harus saling menghargai satu sama lain.

Dengan kata lain, kebebasan mengemukakan pendapat tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Maknanya, dalam mengemukakan pendapat harus dilandasi akal sehat, niat baik, dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

Dengan demikian, pendapat yang dikemukakan tersebut bukan saja bermanfaat bagi dirinya, melainkan juga bermanfaat bagi orang lain, masyarakat atau bahkan bagi bangsa dan negara.

Maka dari itu, bijaklah dalam menggunakan media sosial, karena jangan sampai "jari" anda itu membuat anda harus menginap gratis di jeruji besi (rumah tahanan).

Dulu orang mengatakan "mulutmu adalah harimaumu" sekarang menjadi "jarimu adalah harimaumu".

Jakarta, 5/9/2019

Penulis : La Ode Muhammad Azdhar Baruddin, merupakan alumni mahasiswa teknik Univ. Mercu Buana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun