Karena seiring dengan perkembangan teknologi dan maraknya media sosial, makin luas pula kebebasan berpendapat di dalam komunitas. Kita pun sebagai mahluk modern dengan mudah menuangkan isi pikiran, pendapat, argumen kita di media sosial.
Dan karena media sosial sifatnya luas dan terbuka, pendapat kita tersebut dapat dilihat oleh masyarakat luas. Namun karena itu, kadang apabila kita sedang merasa jengkel atau kecewa terhadap suatu pihak lalu secara tidak sadar menuangkannya di dalam media sosial.
Acap kali kita tidak menyadari bahwa hal sekecil ini dapat membawa kita ke ranah hukum. Hal ini disebabkan karena kebebasan kita berpendapat bukanlah bebas yang sebebas-bebasnya melainkan masih ada batasan.
Batasan yang dimaksud disini adalah batas yang terbentuk karena adanya hak orang lain juga. Dimana kita sebagai mahluk sosial harus saling menghargai satu sama lain.
Dengan kata lain, kebebasan mengemukakan pendapat tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Maknanya, dalam mengemukakan pendapat harus dilandasi akal sehat, niat baik, dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Dengan demikian, pendapat yang dikemukakan tersebut bukan saja bermanfaat bagi dirinya, melainkan juga bermanfaat bagi orang lain, masyarakat atau bahkan bagi bangsa dan negara.
Maka dari itu, bijaklah dalam menggunakan media sosial, karena jangan sampai "jari" anda itu membuat anda harus menginap gratis di jeruji besi (rumah tahanan).
Dulu orang mengatakan "mulutmu adalah harimaumu" sekarang menjadi "jarimu adalah harimaumu".
Jakarta, 5/9/2019
Penulis : La Ode Muhammad Azdhar Baruddin, merupakan alumni mahasiswa teknik Univ. Mercu Buana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H