Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sistem Tilang Elektronik di Jakarta, Seperti Apa?

22 Januari 2025   20:19 Diperbarui: 22 Januari 2025   21:02 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Berita Penerapan Sistem Cakra Presisi. Sumber foto: Penampakan Berita Kompas.com

Sistem Tilang Elektronik di Jakarta, Seperti Apa?

Sore tadi saya dihubungi seorang kawan wartawan yang ingin mewawancarai saya tentang sistem Cakra Presisi. Saya baru dengar tentang sistem Cakra Presisi, tanyakan sistem apa itu kepada kawan wartawan yang menghubungi saya. Kawan wartawan itu coba menjelaskan dan mengirimkan sebuah berita online Kompas.com tentang rencana Dirlantas Polda Metro Jaya yang akan menerapkan sistem Cakra Presisi untuk menggantikan tilang manual di jalan raya. Berita itu menjelaskan bahwa Cakra Presisi untuk memperkuat penerapan  sistem penegakan  aturan lalu lintas secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem Cakra Presisi ini akan beroperasi tilang secara otomatis jika kamera eletronik di jalan raya menangkap ada kendaraan melanggar aturan lalu lintas maka langsung difoto dan dikirimkan ke pelanggarnya melalui pesan singkat elektronik pada nomor kontak  gejet si pelanggar.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem penegakan hukum lalu lintas baru yang dikenal sebagai Cakra Presisi pada hari ini, Senin 20 Januari 2025. Peluncuran sistem ini menandakan penggunaan  tilang manual yang selama ini digunakan akan dihentikan.

Sistem Cakra Presisi akan menjalankan proses penilangan  dari cara manual ke sistem otomatis. Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dalam berita tersebut menjelaskan bahwa pelanggaran yang sebelumnya ditangani secara manual kini akan dikelola melalui alat atau sistem otomatis. Sistem ini akan terintegrasi dengan kamera pengawas yang disebut electronic traffic law enforcement (E-TLE), yang telah dipasang di berbagai lokasi.

Kawan wartawan itu meminta pendapat saya tentang penerapan sistem Cakra Presisi oleh Ditlantas Polda  Metro Jaya.  Saya menyampaikan mendukung jika sistem ini benar dilakukan untuk diterapkan secara benar penegakannya tanpa pandang bulu dan konsisten. Melalui sistem ini maka akan merubah perilaku pengendara kendaraan di jalan raya akan menjadi tertib dan disiplin taat pada aturan lalu lintas. Perubahan perilaku ini akan menekan atau mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.Saya menyatakan agar Ditlantas Polda Metro Jaya harus benar mengadakan dan menjalankan sistem penegakan aturan lalu lintas secara elektronik ini. Mengadakan ada berarti memang sistem dan barang operasionalnya ada benar. "Sebaiknya Ditlantas Polda Metro Jaya mengajak para wartawan atau masyarakat melihat benar barang itu ada  dan sistem berjalan ada di ruang operasional Ditlantas Polda Metro Jaya", saya sampaikan Keraguan saya ini pada kawan wartawan yang tadi mewawancarai saya.  Keraguan  ini perlu saya sampaikan karena fakta di lapangan berbeda sekali kenyataannya. Saya meragukan sistem tilang elektronik sudah berjalan benar dan konsisten. Sudah sejak lama dari  dulu sekali, ketika bapak Listyo Sigit Prabowo sesaat dilantik menjadi Kapolri oleh Presiden Jokowi menyatakan akan menerapkan sistem penegakan aturan lalu lintas secara elektronik (ETLE) di Indonesia. Begitu juga janji Kapolri itu disambut oleh  ditlantas Metro Jaya akan mewujudkan yang dijanjikan  Kapolri mau terapkan sistem ETLE juga di di wilayah hukum Polda Metro Jaya di  Jakarta sekitarnya.

Pertanyaannya sekarang, mengapa baru sekarang baru akan menerapkan Cakra Presisi sebagai sistem pendukung penerapan penegakan aturan lalu lintas  secara elektronik?   Apakah berarti selama ini belum benar atau belum presisi dong penerapan sistem ETLE di Jakarta sekitarnya? Benarkah yang dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya bahwa   sekarang baru membuat sistem Cakra presisi untuk menggantikan tilang manual.

Dalam hati saya  juga berpikir bahwa berarti  masih manual dong  penegakan aturan lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya hingga hari ini. Memang sekarang ini dikatakan bahwa memilih foto pelanggar masih manual oleh petugas. Juga mengirim surat tilang juga masih manual. Berarti penerapan penegakan dan operasional ETLE  di Jakarta memang belum sepenuhnya elektronik atau online. Begitu pula sampai hari ini, kita melihat banyak sekali petugas polisi lalu lintas yang lebih suka menjaga di jalur jalan raya ketika waktu penerapan Ganjil Genap. Masih banyaknya petugas polisi lalu lintas (polantas) di jalan raya melakukan pengawasan dan penindakan atau menilang pelanggar lalu lintas berarti ETLEnya seperti apa bentuknya. Sistem penegakan ETLE kan seharusnya juga untuk mencegah pertemuan langsung pelanggar dengan polantas untuk  permainan sogokan atau gratifikasi antara pelanggar dan petugas polantas yang masih banyak terjadi sampai hari ini.

Masih senangnya polantas menjaga dan melakukan penilangan manual jalan jadi merusak hakekat serta martabat sistem ETLE yang katanya ada dilakukan di Jakarta sekitarnya? Kalo benar memang  sudah menjalankan dan menggunakan sistem ETLE dengan baik dan konsisten  maka tidak   perlu lagi petugas polantas ditugasi menjaga di jalanan untuk melakukan tilang secara manual. Memilih dan menggunakan tekhnologi kan tingga tergantung dari kita sebagai pengguna untuk keperluannya.  Teknologi yang kita pilih  itu kan tinggal kita atur dan programkan saja sesuai kebutuhan sistem aturan yang kita mau. Misal jika untuk penegakan sistem pengendalian penggunaan kendaraan bermotor  Ganjil Genap bisa tinggal atur operasional sistemnya.  Penegakan aturan  dan  pelanggaran seperti apa yang ingin dibangun tinggal diatur atau diprogramkan saja dalam sistem yang akan digunakan.

Sistem ETLE yang sama juga bisa digunakan untuk penegakan penggunaan jalur khusus Transjakarta. Tidak perlu menaruh petugas polisi atau TNI di pintu masuk jalur khusus Transjakarta untuk pengawasan serta penegakannya. Membuat sistem penegakan elektronik ini juga bukan barang mahal dan sulit.  Sebenarnya anak bangsa ini sangat cerdas dan kreatif untuk membuat sistem elektronik atau online. Persoalannya sekarang adalah, apakah kita benar benar mau menerapkan dan menggunakan penegakan hukum atau aturan lalu lintas secara elektronik? Jika benar kita mau menerapkan penegakan aturan lalu lintas elektronik (ETLE) di jalan raya maka kita benar benar mau:
1. Membangun perubahan perilaku masyarakat pengguna jalan raya agar taat dan disiplin terhadap aturan lalu lintas,
2. Mengurangi atau mencegah terjadinya pelanggaran dan masalah lalu lintas juga transportasi di jalan raya,
3. Mengurangi dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya,
4. Memberdayakan polisi menjadi lebih efisien, tidak perlu ditugaskan di jalan raya untuk menegakkan aturan lalu lintas dan melakukan penegakan tilang secara manual,
5. Membuat polisi lebih sehat, tidak menghirup asap dari knalpot kendaraan di jalan raya,
6. Membangun polisi yang bersih, tidak korup karena tidak bertemu langsung lagi dengan para pelanggar lalu lintas.

Selama kita masih mempertahankan penegakan aturan lalu lintas  secara manual, tidak mau menggunakan bantuan tekhnologi secara ETLE dengan baik dan konsisten  berarti kita masih tidak transparan, tidak mau diawasi dan berarti masih korup. Nah sekarang keputusannya kembali kepada pemerintah dan kepolisian RI, mau atau tidak menerapkan penggunaan sistem penegakan aturan lalu lintas secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan benar dan konsisten?

Jakarta, 22 Januari 2025
Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.
Analis Kebijakan Transportasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun