Artinya juga pengelola jalan tol harus dimintai tanggung jawab, khususnya konsultan teknisnya waktu pembuatan jalan tol.
Truk penyebabnya juga perlu periksa kondisinya, apakah sudah diperiksa kualitas kondisi kendaraannya, masih laikkah, sahkah kendaraannya secara teknis?
Jika truknya juga tidak lain maka pemiliknya juga harus bertanggung jawab. Informasi sementara didapatkan bahwa truk tronton pemicu tabrakan beruntun sudah berubah dimensinya. Kemungkinan truk sudah alami modifikasi menjadi Over Dimensi Over Loading (ODOL).
Berubahnya dimensi truk tentu menjadikannya kelebihan muatan melebihi standar awal aslinya truk kontainer tersebut.
Bisa jadi juga jalan tol kita banyak kontur jalannya yang sangat curam perbedaan ketinggiannya itu menjadi penyebab kondisi berbahaya bagi pengguna jalan tol Purbaleunyi di wilayah Km 97 hingga Km 92.
Untuk memastikan penyebab kecelakaan di Km 92 tol Purbaleunyi perlu diaudit keselamatan jalan tolnya secara investigatif.
Pemerintah juga perlu melakukan audit keselamatan jalan tol di Indonesia oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya kembali kecelakaan seperti di jalan tol Cipularang kemarin.
Catatan untuk kita pengguna jalan tol Purbaleunyi (Cipularang) tetaplah berhati-hatilah dalam mengemudi kendaraan di Km 97-92. Agar kita tetap selamat dalam perjalanan dan ditunggu keluarga di rumah.
***
Jakarta, 14 November 2024.
Azas Tigor Nainggolan.
Analis Kebijakan Transportasi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H