Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perlu Dilakukan Reformasi Transportasi Publik Massal Jakarta

2 Oktober 2024   19:28 Diperbarui: 3 Oktober 2024   11:58 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga berdesakan di dalam bus Transjakarta saat berhenti di Halte Transjakarta Pancoran, Jakarta, Kamis (2/5/2024). KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Jakarta Memerlukan Reformasi Sistem Layanan Transportasi Publik Massal Yang Modern.

Kota Jakarta sekarang ini sudah memiliki beberapa moda transportasi publik modern seperti LRT Jakarta, MRT Jakarta, Transjakarta, LRT Jabodetabek dan Transjakarta.

Semua moda ini adalah kebutuhan kota Jakarta untuk memecahkan kemacetan kota Jakarta. Sekarang semua moda transportasi publik modern ini dibangun interkoneksi dan integrasi layanannya agar warga lebih muda mengakses, nyaman serta aman menggunakannya.

Pengembangan pembangunan sarana transportasi publik massal modern sudah bertambah baik dilakukan oleh PJ Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono dalam dua tahun ini. Penataan layanan transportasi publik massal yang ada sekarang sudah jauh lebih baik dari sebelumnya.

Sekarang layanan sudah lebih aman, nyaman dan terjangkau bagi warga. Dalam dua tahun ini juga Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono melanjutkan pengembangan layanan MRT Jakarta tahap 2 dan LRT Jakarta Fase 1B.

Penambahan layanan ini tentunya akan lebih membuat serta memperkuat keberadaan layanan transportasi publik massal modern di Jakarta. Sebagai langkah pengembangannya  diharapkan dilanjutkan  para gubernur dan wakil gubernur Jakarta berikutnya periode 2024-2029.

Langkah yang harus dilakukan sebagai pengembangan dan peningkatan ya adalah berupa lebih  meningkatkan akses, keamanan serta kenyamanan serta dapat dijangkau oleh warga.

Koleksi Tigor
Koleksi Tigor

Peningkatan ini adalah langkah yang diwajibkan oleh UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 138 UU Lalu Lintas dan Angkutan jalan mengamanatkan bahwa pemerintah (nasional dan daerah) berkewajiban menyediakan fasilitas layanan angkutan umum yang aman, nyaman dan terjangkau.

Jadi wajib hukumnya juga pemerintah daerah Jakarta, dalam hal melalui gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang baru nantinya melanjutkan peningkatan penyediaan layanan transportasi umum bagi warganya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun