Jakarta Memerlukan Reformasi Sistem Layanan Transportasi Publik Massal Yang Modern.
Kota Jakarta sekarang ini sudah memiliki beberapa moda transportasi publik modern seperti LRT Jakarta, MRT Jakarta, Transjakarta, LRT Jabodetabek dan Transjakarta.
Semua moda ini adalah kebutuhan kota Jakarta untuk memecahkan kemacetan kota Jakarta. Sekarang semua moda transportasi publik modern ini dibangun interkoneksi dan integrasi layanannya agar warga lebih muda mengakses, nyaman serta aman menggunakannya.
Pengembangan pembangunan sarana transportasi publik massal modern sudah bertambah baik dilakukan oleh PJ Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono dalam dua tahun ini. Penataan layanan transportasi publik massal yang ada sekarang sudah jauh lebih baik dari sebelumnya.
Sekarang layanan sudah lebih aman, nyaman dan terjangkau bagi warga. Dalam dua tahun ini juga Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono melanjutkan pengembangan layanan MRT Jakarta tahap 2 dan LRT Jakarta Fase 1B.
Penambahan layanan ini tentunya akan lebih membuat serta memperkuat keberadaan layanan transportasi publik massal modern di Jakarta. Sebagai langkah pengembangannya  diharapkan dilanjutkan  para gubernur dan wakil gubernur Jakarta berikutnya periode 2024-2029.
Langkah yang harus dilakukan sebagai pengembangan dan peningkatan ya adalah berupa lebih  meningkatkan akses, keamanan serta kenyamanan serta dapat dijangkau oleh warga.
Peningkatan ini adalah langkah yang diwajibkan oleh UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 138 UU Lalu Lintas dan Angkutan jalan mengamanatkan bahwa pemerintah (nasional dan daerah) berkewajiban menyediakan fasilitas layanan angkutan umum yang aman, nyaman dan terjangkau.
Jadi wajib hukumnya juga pemerintah daerah Jakarta, dalam hal melalui gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang baru nantinya melanjutkan peningkatan penyediaan layanan transportasi umum bagi warganya.
Jika tidak ada langkah pengembangan dilakukan oleh para gubernur dan wakil gubernur Jakarta berikutnya maka mereka bisa dihukum karena melanggar mandat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Secara khusus mereka bisa dinyatakan telah melanggar hak dasar warganya untuk mendapatkan hak bertransportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau.
Jika sudah akses, aman dan aman maka warga akan berpindah menggunakan layanan transportasi publik ini dan meninggalkan kendaraan bermotor pribadinya di rumah. Untuk itu dibutuhkan satu langkah reformasi sistem layanan transportasi publik massal di Jakarta dan sekitarnya.
Langkah Reformasi itu dilakukan dengan membangun satu sistem Pengelola Layanan Transportasi yang sudah ada dalam sebuah Badan Usaha Operator Angkutan Umum Massal Jakarta.
Badan Usaha inilah yang akan mengorganisir operasional, menjaga kualitas layanan, tiketing serta serta subsidinya  para operator transportasi publik massal yang sudah ada itu.
Tujuan Reformasi Sistem Layanan Transportasi Publik adalah untuk menjadikan layanan yang lebih akses, nyaman, aman, efisien dan efektif bagi warga penggunanya serta kotanya.
Gagasan Peningkatan Layanan Transportasi Publik Jakarta inilah yang saya mau tawarkan  kepada para Cagub - Cawagub Jakarta Periode 2024-2029 membangun pengembangan layanan transportasi publik massal Jakarta dan sekitarnya yang lebih baik bagi warganya dan kotanya.
#jakarta #ranokarno #pramomoanung #ridwankamil #suwondo #pilkadajakarta2024 #suswono #dharmapongrekun #kunwardana  #transportasijakarta #transportasipublikjakarta #gubernurdkijakarta #azastigornainggolan  #suarawargajakarta #suarawarga
Jakarta, 2 Oktober 2024.
Azas Tigor Nainggolan.
Analis Kebijakan Transportasi FAKTA Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H