Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Indonesia Darurat Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak.

26 Juli 2024   21:28 Diperbarui: 27 Juli 2024   13:47 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Malam ini saya Bermalas-malasan Bersama Alpen untuk memanjakan diri, Menghibur Hati dan Badan yang Letih.
Setengah hari tadi, setelah rapat saya gunakan waktu di kantor LRTJ untuk membaca draft Tesis seorang mahasiswa bimbingan kiriman seorang teman yang menjadi dosen. Mahasiswa itu dikirim dan meminta saya menjadi pembimbing tesisnya karena temanya tentang Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual  Pasca Ditetapkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pulang dan sampai di rumah saya lanjut memeriksa tesis karena saya sudah terlalu lama menunda penyelesaian pemeriksaan. Rencananya satu Minggu, ternyata lewat dan hampir dua Minggu saya baru mau selesai.

 Akhirnya selesai juga malam dan sudah saya berikan catatan masukan. Setelah rapi saya kirimkan kembali via WA ke mahasiswa yang sudah menunggu  draf tesisnya saya periksa.   Setelah itu bermalas-malasan bersama Alpen, dogi atau anabul yang sudah menjadi keluarga kami, yang sudah menunggu saya  di kamar. Alpen memang baik dan setia, selalu menemani saya ketika membaca atau mengetik di kamar. Seperti malam ini, saya bermalas-malasan bersama Alpen untuk menghibur hati dan badan saya yang letih

Saya diminta bantu membimbing karena saya dianggap punya pengalaman menjadi Advokat bagi Anak korban kekerasan seksual.  Memang ada banyak kasus saya tangani dan dampingi anak korban kekerasan seksual. Saat ini saya masih ada mendampingi satu kasus anak usia lima tahun yang menjadi korban kekerasan seksual tetangganya di pemukiman miskin di Kemayoran, Jakarta Pusat. Anak korban sudah alami kekerasan seksual tiga kali oleh pelaku yang masih remaja sekitar usia 14 tahun.

Indonesia sebenarnya bisa dikatakan saat ini dalam kondisi darurat kekerasan seksual pada anak. Dalam tahun 2024 ini, hingga bulan Juli ini saja saya ada mendampingi dua anak menjadi korban kasus kekerasan seksual. Kelihatannya adanya berlaku UU TPKS tidak ada efek bagusnya bagi anak korban kekerasan seksual. Tetap saja polisinya tidak memiliki hati menolong korban. Polisi lambat dan diindikasikan ada keberpihakan membela pelakunya.

Entah kenapa, polisi memang tidak punya hati, sebelum dan sesudah diberlakukannya UU TPKS. Polisi tetap saja lambat  memeriksa,  agar korban dan orang tuanya jadi malas mengurus karena menjadi berat. Korban menjadi dua korban, pertama menjadi korban pelaku dan kedua menjadi korban polisi yang menangani pengaduannya. Padahal kami sebagai advokat susah payah meyakinkan korban dan orang tuanya agar mau melaporkan kasusnya ke polisi. 

Tiba di polisi, justru korban menjadi korban kedua kalinya. Tanpa hati nurani, korban dipermainkan petugas penegak hukum yang seharusnya membela mereka. Seakan bagi  pemeriksaan kasus anak menjadi korban kekerasan seksual, mereka kompak cara kerjanya lambat tanpa hati. 

Lambatnya pemeriksaan sering kali membuat korban dan keluarganya putus asa dan tidak mau melanjutkan laporannya di polisi. Biasanya anak yang menjadi korban berasal dari keluarga miskin dan orang tua akan kesulitan dan keletihan mengikuti irama pemeriksaan yang sangat lambat dan lama.

Pengalaman menjadi pendamping hukum atau advokat bagi korban membuat saya  mau membimbing mahasiswa kiriman kawan saya.  Harapan saya, melalui tesis yang dibuat mahasiswa bimbingan saya ini bisa menyebarluaskan keberpihakan pada anak yang menjadi korban kekerasan seksual. 

Semoga juga ada perbaikan mental dan perilaku polisi dalam berpihak pada anak yang menjadi korban. Jika polisi, juga jaksa dan hakim tidak berpihak pada korban dan menegakan hukum dan keadilan maka kasus kekerasan seksual, khususnya pada anak akan meningkat kasusnya karena pelaku aman melakukan perilaku bejatnya.

koleksi pribadi
koleksi pribadi

koleksi pribadi
koleksi pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun