Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Membatasi Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta

6 Mei 2024   22:53 Diperbarui: 6 Mei 2024   23:03 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa kota di Jerman mengatur gerak kendaraan bermotor berdasarkan kualitas emisi buang atau kualitas ramah lingkungan kendaraannya. Uji KIR melalui Uji Emisi disana dilakukan secara benar dan tegas penegakannya. 

Bagi kendaraan yang tidak lolos Uji Emisi, kendaraan yang tidak ramah lingkungan atau emisi gas buangnya buruk maka diberi tanda atau level warga merah. Kendaraan yang berada pada level warna merah hanya boleh digunakan di pinggir kota saja dan tidak boleh ke tengah atau pusat kota. 

Bagi kendaraan bermotor setelah Uji Emisi yang kualitas emisi gas buangnya level sedang maka diberi warna Kuning dan hanya bisa digunakan hingga ke tengah kota saja. 

Sedangkan kendaraan bermotor setelah Uji Emisi kualitas emisi gas buangnya pada level bagus atau ramah lingkungan maka  diberi warna Hijau dan boleh digunakan di seluruh wilayah mulai pinggir kota hingga ke tengah dan pusat kota.

Ketika saya ke kota Frankfurt Jerman tahun 2012 lalu, bertemu dengan otoritas transportasi kotanya, saya mendapatkan kendaraan bus kotanya sudah berusia sekitar 14 tahun tapi masih digunakan beroperasi karena kondisinya tetap bagus, lain dan emisi gas buangnya ramah lingkungan. 

Begitu di tengah dan pusat dijumpai banyak kendaraan pribadi yang sudah tua dan usianya audah lebih dari 10 tahun tapi bisa beroperasi di tengah hingga ke pusat kota karena kondisinya laik jalan dan ramah lingkungan emisi gas buangnnya. 

Kondisi pengendalian kendaraan dengan kualitas kelaikan dan ramah lingkungan atau status emisi gas buang ini membuat ada upaya pemilik membuat kendaraan bermotornya secara sadar dan taat aturan.    

Kondisi kendaraan bermotor agar laik dan ramah lingkungan bisa dibangun karena uji KIR atau uji Emisinya dijalankan secara benar, tegas dan konsisten. Cara pembatasan seperti ini, dengan regulasi yang tepat guna, aparat yang tegas, benar dan  konsisten dan akan didukung oleh masyarakat dengan taat aturan karena bermanfaat dirasa masyarakat.

Mungkin cara pembatasan gerak kendaraan bermotor berdasarkan kualitas baik kendaraan melalui uji kelaikan dan  kualitas emisi gas buang boleh juga diterapkan di Jakarta atau bahkan di kota kota besar lainnya di Indonesia. 

Pembatasan gerak berdasarkan kelaikan  dan emisi gas buang lebih mudah diterapkan. pembatasan melaui usia kedaraan baik juga tapi karena kondisi perekonomian Indonesia saat sedang mulai bangkit jadi secara ekonomi sulit bagi masyarakat membeli kendaraan bermotor baru jika kendaraan sebelumnya sudah 10 tahun. 

Ya para pemilik akan  merawat dan mengurus secara konsisten serta rutin kendaraannya agar bisa digunakan ke seluruh bagian kota. Akan terbangun kesadaran dan ketaatan  para pemilik kendaraan bermotor pada aturan yang ada untuk  merawat dan mengurus secara rutin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun