Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dana Cukai untuk Program Makan Siang Gratis Anak-anak di Sekolah

21 Maret 2024   14:58 Diperbarui: 21 Maret 2024   15:34 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dana Cukai untuk Program Makan Siang Gratis Anak-anak di sekolah.

Pemerintah RI berikutnya, Prabowo-Gibran membutuhkan anggaran setidaknya sekitar Rp 450 Trilyun per tahun untuk program makan siang gratis anak-anak di sekolah. Program makan siang gratis ini diharapkan bisa membangun kesehatan dan menambah asupan sehat kepada anak-anak Indonesia. Secara bertahap program ini memerlukan pembiayaan sebesar Rp 100 Trilyun Rp 120 triliun rupiah pada tahun pertama pemerintahan PrabowoGibran.

Ada pandangan dan usulan untuk membiayai program makan siang gratis ini  menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sekitar  Rp 58,08 Trilyun. Pandangan atau usulan menggunakan dana BOS ini banyak ditolak karena akan mengganggu program pemberdayaan siswa di sekolah yang sudah berjalan sekarang.

Terkait untuk kebutuhan membiayai program makan siang ini sebenarnya pemerintah memiliki pundi-pundi potensial dan jumlah sangat besar. Besaran pendapatannya masih  bisa ditingkatkan pemasukannya yakni didapat dari pemasukan pungutan barang kena CUKAI (BKC). Pendapatan BKC itu sekarang ini setidak bisa didapatkan dari Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)- Rp 4 Trilyun  Cukai Rokok- Rp 221 Trilyun dan Cukai Minuman Beralkohol- Rp 8.1 T.

Jika ingin mencukupi biaya program makan gratis sebesar Rp 450 Trilyun maka besaran cukai ketiga barang kena cukai di atas bisa ditingkat besaran cukai produknya. Ketiga kebijakan cukai bagi ketiga BKC tersebut penting harus diberlakukan, termasuk cukai MBDK yang belum diatur regulasinya. Pemerintah perlu segera membuat Peraturan Pemerintah (PP ) cukai MBDK sebagai turunan dari UU no.39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sekarang ini menurut aturan dalam UU Cukai baru kepada rokok dan produk etil alkohol yang dikenakan atau dipungut cukai. Sementara untuk produk MBDK pemerintah sampai saat ini belum juga mengenakan cukai sebagai pengendalian konsumsi MBDK. Konsumsi produk MBDK perlu dilakukan segera melalui regulasi Cukai MBDK untuk mencegah penyakit tidak menular (PTM) obesitas dan diabetes pada masyarakat terutama anak-anak.

Sama halnya juga cukai yang dikenakan pada rokok dan etil alkohol adalah untuk mengendalikan konsumsi produk rokok dan etil alkohol yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Memang demikianlah tujuan pengenaan cukai pada produk yang konsumsinya perlu dikendalikan untuk mencegah masalah kesehatan masyarakat. Untuk perlu segera pemerintah mengesahkan PP Cukai bagi produk MBDK dan terus meningkatkan cukai rokok serta etil alkohol.

Dana hasil cukai tersebut memang cocok dan dikembalikan manfaatnya bagi kesehatan masyarakat khususnya anak-anak melalui program Makan Siang Gratis anak-anak di sekolah. Anak-anak Indonesia sehat  untuk mewujudkan Generasi Indonesia Emas 2045 mendatang dengan anak-anak atau generasi yang sehat. Kami mendukung agar pemerintah segera  menetapkan PP Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).  Cukai MBDK bentuk negara hadir untuk kesehatan generasi emas 2024.

Jakarta, 21 Maret 2024.
Azas Tigor Nainggolan.
Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun