Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Menjadi Tersangka?

27 Januari 2023   21:03 Diperbarui: 27 Januari 2023   21:05 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korban Meninggal Dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas menjadi Tersangka?

Hari ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya tentang penghentian periksaan perkara terhadap Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), seorang mahasiswa UI.  Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan lalu lintas dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dari Polda Metro Jaya. Selanjutnya kasus tersebut dinyatakan Dirlantas Polda Metro Jaya bahwa dihentikan pemeriksaannya karena tersangkanya sudah meninggal dunia. Menurut keterangan Dirlantas Polda Metro Jaya juga disampaikan bahwa almarhum korban dinyatakan sebagai tersangka karena melanggar aturan lalu lintas yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) meninggal dunia.

Pihak keluarga buka suara soal penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18). Korban alami kecelakaan lalu lintas dan  tewas dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi.  Pihak keluarga merasa adanya kejanggalan dalam penetapan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan Hasya,  putranya.  keluarga mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan kecelakaan Hasya ini setelah almarhum dimakamkan pada 19 Oktober 2022. Kecelakaan yang menewaskan Hasya sendiri terjadi pada Kamis 6 Oktober 2022.

Ya memang aneh penetapan tersangka pada kasus kecelakaan ini. Saya juga pernah mendampingi seorang keluarga korban yang anaknya meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan lalu lintas, ditabrak oleh bus PPD Transjakarta.
Korban seorang anaknya bernama Samuel Ferdinanda (14 thn) ditabrak bus PPD Transjakarta pada tanggal 9 Maret 2020 sekitar jam 11.00 wib di jln Senen Raya, depan terminal Senen Jakarta Pusat. Kejadiannya pada saat Samuel  Ferdinand, seorang siswa kelas 3 SMP Van Lith yang pulang sekolah dan menyeberang di jln Senen Raya Jakarta Pusat. Hari itu Samuel bersama temannya menyeberang jalan dan jalur Transjakarta yang pemisah jalannya bolong hingga bisa diterobos oleh manusia. Dalam peristiwa itu akhirnya Samuel Ferdinanda tewas ditabrak oleh bus PPD Transjakarta dengan Nomor Polisi B7659TGB yang dikemudikan oleh Sopir: Budiyanto (31 thn). Saat itu juga Samuel yang meninggal dunia dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Alasan penetapannya sama dengan Hasya, yakni dinyatakan melanggar lalu lintas dan menyebabkan korban meninggal dunia. Juga kasus korban Samuel juga sama dengan kasus korban Hasya dinyatakan dihentikan pemeriksaannya oleh polisi dikarenakan tersangkanya telah meninggal dunia

Polisi dalam kedua kasus ini terlihat tidak berpihak pada korban, dan menjadikan korban sebagai tersangka dengan menggunakan aturan hukum lainnya.   Dal aturan hukum ada syarat penetapan seseorang menjadi tersangka, tidak semudah dilakukan polisi yang menangani kasus kecelakaan lalu lintas Hasya dan Samuel yang seharusnya dilindungi haknya oleh polisi.  Penetapan tersangka harus bedasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya. Pertanyaan berikutnya juga adalah, apakah ada aturan hukum yang membenarkan melakukan tindakan membunuh terhadap orang yang dinyatakan bersalah? Dalam hal ini korban kecelakaan lalu lintas dibenarkan begitu saja dengan alasan telah melanggar aturan lalu lintas dan bisa ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses pemeriksaan, karena memang sudah langsung meninggal dunia di tempat kejadian?

Untuk itu sudah harus Kapolda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap polsi dan Dirlantas Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Hasya,  korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sebagai tersangka tanpa ada pemeriksaan sebagaimana diatur oleh pasal 184 KUHAP. Saya mendukung keluarga korban melaporkan kepada Kapolda Metro Jaya dan Propam Polda Metro Jaya terhadap Dirlantas Polda Metro Jaya dan polisi yang menangani perkara Hasya untuk menegakan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Jakarta, 27 Januari 2023.
Azas Tigor Nainggolan.
Advokat dan Pengamat Transportasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun