Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 18 Oktober 2022 Â kembali memerintahkan agar petugas polantas tidak melakukan tilang manual itu artinya perintah penegakan secara elektronik atau ETLE tidak benar dijalankan oleh jajaran kepolisian.Â
Kapolri perlu membentuk sistem pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penegakan aturan lalu lintas secara elektronik atau ETLE agar dijalankan secara benar serta konsisten.Â
Semoga saja perintah Kapolri ini dijalankan secara baik dan konsisten oleh seluruh jajaran kepolisian RI agar membantu menyelesaikan masalah penegakan aturan  lalu lintas untuk membangun keselamatan berlaku lintas dan membangun kembali citra kepolisian RI. Semoga.
Jakarta, 22 Oktober 2022.
Azas Tigor Nainggolan
Pengamat Transportasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H