Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dukung Kapolri Larang Petugas Polantas Lakukan Tilang Manual, Pakai ETLE

22 Oktober 2022   23:33 Diperbarui: 22 Oktober 2022   23:47 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 18 Oktober 2022  kembali memerintahkan agar petugas polantas tidak melakukan tilang manual itu artinya perintah penegakan secara elektronik atau ETLE tidak benar dijalankan oleh jajaran kepolisian. 

Kapolri perlu membentuk sistem pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penegakan aturan lalu lintas secara elektronik atau ETLE agar dijalankan secara benar serta konsisten. 

Semoga saja perintah Kapolri ini dijalankan secara baik dan konsisten oleh seluruh jajaran kepolisian RI agar membantu menyelesaikan masalah penegakan aturan  lalu lintas untuk membangun keselamatan berlaku lintas dan membangun kembali citra kepolisian RI. Semoga.

Jakarta, 22 Oktober 2022.
Azas Tigor Nainggolan
Pengamat Transportasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun