Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Arogansi Pengguna Kendaraan Bernomor Polisi Khusus.

5 Juni 2022   16:49 Diperbarui: 5 Juni 2022   17:19 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Arogansi Pengguna Mobil Bernomor Khusus.

Viral di sosial media pada tanggal 4 Juni 2022 adanya tindak penganiyaan oleh dua orang pengguna mobil bernomor khusus atau sakti  B 1146 RFH. Terlihat dalam video tersebut dua orang pengguna mobil bernomor sakti RFH memukuli satu orang korban pengguna mobil lain di jalan tol dalam kota sekitar jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.  Akibatnya korban alami luka parah di bagian wajah. Pelaku menyalip mobil korban dari sisi kiri dan akibatkan serempetan dengan mobil korban.   Tidak terima dengan terjadinya serempetan tersebut pengemudi mobil pelaku RFH keluar dan memukuli korban sampai alami luka serius diwajahnya.  

Melihat kejadian dan sikap arogansi pengguna dan pengemudi mobil bernomor sakti RFH ini polisi harus bertindak tegas agar menjadi pelajaran bagi pengguna kendaraan bermotor sakti lainnya. Arogansi pengemudi dan pengguna kendaraan bernomor polisi sakti sudah sering sekali terjadi di jalan raya atau juga di jalan tol. Seringkali mereka merasa sombong dan kuat karena mengendarai kendaraan bernomor sakti.

Mereka para pengguna kendaraan bernomor polisi sakti atau khusus itu  tidak peduli dengan kepadatan lalu lintas di jalan. Sebagai pengguna nomor polisi sakti seperti memiliki senjata api yang harus ditakuti oleh pengendara lainnya. Sombongnya mereka harus diberi jalan agar bisa berjalan dengan kecepatan tinggi tanpa peduli keselamatan pengguna jalan atau kendaraan lainnya.  Jika kendaraan di depannya atau di sekitarnya dirasa menghambat mereka selalu membunyikan rotator atau memotong jalur jalan kendaraan lain semaunya.

Pihak kepolisian harus bertindak tegas dan jangan ada ketakutan jika ada intervensi dari pemilik kendaraan bernomor polisi sakti tersebut. Biasanya nomor polisi dengan ujung RFH adalah warga yang mendapat secara khusus nomor polisi tersebut. Kendaraan bernomor RFH ini biasanya berarti Ranmor Fasilitas Hukum, bisa jadi adalah pemiliknya berhubungan dengan profesi di bidang hukum. Jika memang benar pemiliknya ada kaitannya dengan kegiatan hukum maka kejadian di atas sangat memalukan, sudah menggunakan kendaraan ugal-ugalan dan memukuli warga semaunya. Jelas ini sangat melanggar hukum dan harus dihukum sesuai aturan hukum yang ada.

Kejadian ini juga harus menjadi perhatian khusus pihak kepolisian yang mengeluarkan nomor polisi kendaraan bermotor. Bukan rahasia lagi nomor khusus atau nomor khusus atau sakti bisa dibeli secara mudah. Termasuk nomor sakti dengan ujung RFH atau lainnya yang sakti dan khusus  juga konon bisa dibeli. Pihak kepolisian juga harus tegas dan konsisten dalam menegakan aturan hukum lalu lintas di jalan raya. Sering sekali para pengguna nomor sakti dan khusus berkendara secara ugal-ugalan karena merasa dirinya orang khusus. Padahal situasi di jalan raya sangat berbahaya dan tidak mungkin pengendara lain bisa mengalihkan arah perjalanannya ke kiri atau ke kanan dalam waktu sesaat. Tindakan memaksa kendaraan lain berubah jalur sesaat dan mendadak jelas membahayakan pengguna jalan raya. Untuk itu pihak kepolisian saat berani dan konsisten menerapkan aturan hukum dan tidak ada perdamaian di bawah tangan. Hukum siapa pun pelaku kejahatan dan pelanggar hukum tanpa pandang bulu. Selalu terbuka dan ekspose ke publik penanganan kasus arogansi pengguna kendaraan bernomor polisi sakti agar menjadi pelajaran bagi masyarakat.

Jakarta, 5 Juni 2022
Azas Tigor Nainggolan
Ketua FAKTA Jakarta dan Pengamat Transportasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun