Membaca uraian Harry D Caspo terkait alasan mengapa mereka membuat truknya menjadi ODOL seperti masuk akal.
Memang, terlihat bahwa ada biaya yang besar sehingga agar bisa tetap bertahan operasional maka mereka mengakali truknya dan merubah menjadi truk ODOL.
Merubah kondisi truk menjadi ODOL jelas itu berbahaya bagi pengemudinya juga pengguna jalan lain.
Beroperasinya truk ODOL juga dapat membuat kondisi jalan menjadi cepat rusak. Akibatnya, berbahaya bagi keselamatan lalu lntas dan merusak fasilitas publik jalan raya. Karenanya, truk ODOL dilarang secara hukum karena melanggar UU no:22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan pengakuan Harry D Caspo ini memang perlu dilakukan evaluasi atau tindakan kebijakan pemerintah untuk membuat biaya operasional truk angkutan barang tidak menjadi besar berlebihan.
Evaluasi itu dapat dilakukan dengan menertibkan jalan raya dari pungli dan meninjau ulang tarif jalan tol bagi kendaraan umum dan kendaraan angkutan logistik, mengingat yang mereka angkutan adalah masuk kepentingan publik.
Jadi, ODOL harus dilarang dan ditindak tegas secara hukum karena membahayakan keselamatan juga merusak jalan raya dan pemerintah harus mau membersihkan jalan raya dari praktik pungli dan menurunkan tarif jalan tol untuk angkutan umum dan angkutan logistik.
***
Jakarta, 22 2 22
Azas Tigor Nainggolan.
Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi
---
Baca tulisan sebelumnya di sini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H