Kondisi over dimensi dan over loading ini biasa kita lihat pada kendaraan alat angkutan barang seperti truk yang kondisinya dirubah menjadi lebih panjang atau juga lebih lebar untuk menambah daya angkut di luar standar aslinya.
Jika ini dilakukan maka kendaraan truk tersebut menjadi tidak laik jalan lagi untuk digunakan dan menggangu bahkan membahayakan terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Perubahan kondisi dimensi kendaraan bermotor dan over loading ini juga agar menyebabkan cepat rusaknya jalan raya.
Target pemerintah RI tahun 2023 jalan raya di Indonesia akan dibersihkan dari truk ODOL. Jika sampai sekarang saja polisi tidak perduli dan tidak berani menindak truk ODOL maka target tersebut tidak akan tercapai. Penegakan dan pengawasan secara serius harus dilakukan dari sekarang.
Apabila polisi tidak peduli dan tidak menindak truk ODOL, ada apa di balik itu? Mengapa polisi takut menindak dan tidak mau menindak truk ODOL? Ayo polisi mari berani dan mau menindak serta membersihkan jalan raya dari truk ODOL.
Bogor, 21 Januari 2022
Azas Tigor Nainggolan.
Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H