Pagi tadi juga diberitakan oleh televisi swasta ada kecelakaan sebuah truk kontainer dalam kondisi tidak laik jalan menerobos jalan raya dan menabrak kendaraan di depannya.
Akibat dari kecelakaan tersebut 5 orang pengguna jalan raya meninggal dunia. Nah akibat melihat berita kecelakaan tadi saya sadar bahwa truk dalam kondisi tidak laik jalan masih banyak di jalan raya tanpa pengawasan dari petugas kepolisian.
Siang hari ini saya menggunakan jalan tol Jagorawi dari Jakarta menuju Bogor. Selama perjalanan saya menjumpai banyak truk-truk yang kondisinya dirubah atau dimodifikasi sehingga tidak sesuai dengan tipe asli pabrikan kendaraan.
Memodifikasi kendaraan dapat membuat  kondisi tidak laik jalan karena kondisinya bentuknya sudah berubah agar bisa membawa 1muatan melebihi kapasitas kendaraan atau Over Dimensi Over Loading  (ODOL).
Padahal sebelumnya saya di jalan tol Jagorawi saya sempat menjumpai ada petugas polisi jalan raya (PJR) di jalan tol tersebut. Tetapi saya tidak melihat petugas polisi menindak truk-truk ODOL tersebut.
Pertanyaannya kok polisi diam saja tidak menindak truk-truk ODOL tersebut? Kenapa pula truk-truk ODOL itu bisa lolos dan diloloskan dibiarkan masuk menggunakan jalan tol? Bagaimana pula sikap pengelola jalan tol atas pelanggaran truk ODOL? Padahal truk-truk ODOL ini adalah sumber bencana kecelakaan lalu lintas dan merusak jalan raya.
Secara khusus pasal 277 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan jelas menyatakan bahwa tindakan membuat truk atau kendaraan bermotor dalam kondisi ODOL adalah pelanggaran hukum.
Pelanggaran yang dimaksud adalah merubah  rancang bangun kendaraan angkutan menjadi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku spesifikasi standarnya.
Peraturan melarang modifikasi atau mengubah kendaraan bermotor itu termuat dalam pasal 277 UU No 22 Tahun 2009: "Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau MEMODIFIKASI Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
Tujuan mengubah atau memodifikasi kendaraan bermotor itu dilakukan pemiliknya untuk menambah dimensi dan menambah kapasitas angkut kendaraan yang bersangkutan.
Modifikasi ini akhirnya sudah tidak sesuai standar pabrikan  menjadi Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).