Dalam Pasal 359 diatur bahwa barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya atau kelalaiannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Begitu pula dalam Pasal 360 diatur bahwa:
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya atau kelalaiannya) menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya atau kelalaiannya) Â menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Secara jelas pasal 359 dan pasal 360 di atas menyatakan bahwa dalam kejadian kecelakaan lalu lintas  seperti dalam kecelakaan bus Transjakarta  tersebut yang salah atau lalai bukan hanya pengemudi atau sopir busnya saja. Dalam kejadian kecelakaan Transjakarta  ini manajemen  perusahaan Transjakarta juga bersalah dan  lalai mengawasi serta tidak menerapkan SOP dengan benar.  Â
Manajemen Transjakarta harus dihukum tegas karena patut diduga  bersalah karena lalai menjalankan kewajiban hukumnya sebagai manajemen yang mengoperasikan layanan Transjakarta. Kelalaian itu  mengakibatkan adanya  korban luka-luka dan meninggal dunia.
Â
Penegakan hukum secara menyeluruh dan konsisten serta menghukum siapa pun yang bersalah harus dilakukan oleh pemerintah dan kepolisian.Â
Hal itu harus dilakukan agar menjadi efek jera bagi siapa pun yang bergerak dalam pelayanan jasa atau layanan publik seperti layanan transportasi publik Transjakarta bekerja secara baik.Â
Semua yang bekerja atau berbisnis dalam layanan publik  harus  memberikan layanan yang aman, nyaman dan berkeselamatan bagi masyarakat. Upaya penegakan hukum menyeluruh dan konsisten ini dapat dilakukan segera dalam waktu yang cepat dan menjamin semua layanan berkeselamatan bagi penggunanya serta pengguna jalan lainnya.
Jakarta, 30 Oktober  2021.
Azas Tigor Nainggolan.
Analis Kebijakan Transportasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H