Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Merokok, Perilaku Tidak Normal dan Bisa Menyebabkan Kematian

12 Oktober 2021   20:36 Diperbarui: 12 Oktober 2021   20:45 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Rokok Produk Tidak Normal dan Merokok Perilaku Tidak Normal.

Perlunya informasi yang benar  atau  peraturan yang melindungi secara merata bagi masyarakat menjadi  penting. Agar masyarakat mengetahui isi, maksud serta tujuan dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Masyarakat memiliki hak  mendapatkan  informasi yang benar dan pemerintah melindungi hak tersebut. 

Perlu dilakukan  pendidikan kepada masyarakat, bisa melalui media massa atau sekolah dan sosialisasi tentang bahaya merokok dan adanya peraturan Kawasan Tanpa Rokok di  daerah. 

Pendidikan bahaya merokok merupakan juga bagian membangun kebiasaan baru berhenti merokok bagi perokok dan kesadaran hidup  sehat bagi yang tidak merokok. 

Pendidikan, pengawasan dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok adalah peran penting yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat serta pemerintah daerah. Tujuannya adalah agar dibangun pola hidup sehat dan masa depan masyarakat bangsa yang sehat.

Pendidikan dan sosialisasi  perlu dilakukan agar Perda KTR diketahui secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat, aparatur pemerintah, lembaga pendidikan dan lembaga agama, pusat pelayanan kesehatan masyarakat, lembaga agama dan pengelola kawasan publik. 

Perlu diketahui dan disosialisasikan  bahwa aparatur pemerintah dan masyarakat adalah garda depan penegakan Kawasan Tanpa Rokok. Salah satu lembaga yang strategis juga membangun budaya hidup sehat tanpa rokok adalah lembaga oendidikan atau sekolah. Melalui sekolah dapat dilakuka  pendidikan tentang bahaya merokok. 

Sekolah adalah tempat membina dan menempa anak-anak masa depan bangsa. Menjadi penting agar sekolah menjadi tempat yang sehat dan memberi udara bersih yang tidak mengandung racun mematikan dari asap rokok. 

Penting juga diketahui bahwa sekolah tidak boleh menjadi ajang promosi atau iklan bagi industri rokok.  Begitu tempat atau kawasan publik lainnya memiliki peran penting seperti lembaga pendidikan. Kita harus menempatkan kawasan publik sebagai kawasan yang ramah anak, sehat dan bebas asap rokok sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Langkah paling startegis  adalah pendidikan  hidup sehat tanpa rokok perlu dilakukan karena anak-anak dan remaja adalah target pemasaran industri merokok. Industri rokok sangat senang dan berkepentingan besar agar anak-anak dan remaja Indonesia menjadi perokok. 

Mereka juga akan berusaha keras agar anak dan remaja  menjadi konsumen utama industri rokok. Keuntungan besar mereka industri rokok adalah jika anak-anak bangsa Indonesia menjadi perokok dan ketergantungan kepada rokok. 

Untuk mencapai tujuan keuntungan itu, industri rokok sering melakukan intervensi terhadap kebijakan pemerintah. Industri senang sekali apabila kebijakan Kawasan Tanpa Rokok bis diundur, dilemahkan bahkan ditiadakan agar bisa bebas memasarkan produk rokoknya. 

Agenda penting industri rokok adalah melakukan intervensi terhadap pemerintah dan menjadikan anak-anak juga remaja menjadi target pemasaran produk rokok  agar menjadi perokok.

Pendidikan dan sosialisasi Perda KTR atau kesadaran bahwa merokok serta melakukan  penegakan peraturan Kawasan Tanpa Rokok adalah sangat penting untuk menghadapi agenda intervensi  serta iklan promosi industri rokok. Kata kuncinya adalah  merokok menggunakan setidaknya 4.000 racun berbahaya mematikan d dannuh diri menjadi penting. 

Merokok adalah perbuatan  tidak normal dan membunuh diri sendiri serta orang tercinta di sekitar kita.  Pemerintah sangat memiliki kepentingan besar melindungi anak-anak masa depan bangsa ini hidup serta berkembang secara sehat. 

Tanpa anak-anak dan remaja yang sehat saat sekarang maka masa depan bangsa ini akan terancam. Jika kita berhasil menghalau industri rokok dan menjauhkan anak-anak remaja Indonesia dari rokok maka masa depan bangsa ini akan sehat maju.

Jangan biarkan industri rokok merampas dan menghancurkan bangsa ini dengan jualan racunnya. Industri rokok itu bagai serigala berbulu domba. 

Seakan industri itu baik hati memberikan bea siswa, bantuan, pendapat pajak bagi negara dan bahkan memberi uang dari pajaknya untuk menutupi defisit keuangan BPJS Kesehatan. 

Sementara semua uang itu didapatkan oleh industri rokok dengan membohongi masyarakat terutama anak-anak dan remaja dengan iklan serta promosinya yang gencar. Seolah rokok itu produk yang normal tidak berbahaya dan merokok itu biasa.

Industri rokok membohongi dan mengelabui masyarakat, menutupi yang mereka jual sebenarnya adalah nikotin, racun berbahaya mematikan. Industri rokok  bohong dan tidak pernah jujur mengatakan bahwa produknya adalah racun berbahaya mematikan dan dapat menghancurkan  hidup anak-anak juga para remaja bangsa ini. 

Mari tolak menjadi agen mematikan industri rokok. Mari tolak jadi perokok, jangan mau  membeli dan jangan mau  menghisap racun mematikan yang dijual industri   rokok. 

Mari berhentilah merokok bagi perokok sebelum rokok menghentikan hidupmu. Mari lindungi anak-anak kita dari upaya perdagangan racun industri rokok. Mari sehatkan sekolah, sehatkan anak-anak kita demi masa depan bangsa ini.

Jakarta, 12 Oktober  2021
Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.
Analis Kebijakan Publik dan Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun