Mohon tunggu...
Azarya Gravila Dwi Putra
Azarya Gravila Dwi Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Hukum Kewarisan dalam Hukum Islam: Dasar, Ahli Waris, dan Prinsip

25 Oktober 2024   17:25 Diperbarui: 25 Oktober 2024   17:37 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kewarisan dalam hukum Islam merupakan salah satu aspek penting yang diatur dalam syariat, dan memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan masyarakat Muslim. Proses kewarisan ini berkaitan erat dengan pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya, yang merupakan individu-individu yang memiliki hubungan darah atau ikatan pernikahan dengan almarhum. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa hukum kewarisan tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme distribusi harta, tetapi juga sebagai cara untuk menjaga hubungan kekeluargaan dan memastikan keadilan di antara anggota keluarga yang ditinggalkan.

Dasar Hukum Islam

Dasar hukum kewarisan dalam Islam dapat ditemukan dalam beberapa ayat Al-Qur'an, di antaranya:

  • Surah Al-Baqarah (2:180): "Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu kedatangan ajal, jika ia meninggalkan harta yang banyak, untuk berwasiat bagi kedua orang tuanya dan kerabatnya secara baik. Itu adalah suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa". Ayat ini menunjukkan bahwa sebelum harta warisan dibagikan, ada kewajiban untuk membuat wasiat. Wasiat ini harus dilakukan dengan cara yang baik dan penuh perhatian terhadap kepentingan kedua orang tua dan kerabat yang mungkin membutuhkan perlindungan atau dukungan setelah kepergian seseorang. Hal ini menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dan moral dalam Islam, di mana individu diharapkan untuk memikirkan kesejahteraan keluarga dan kerabat mereka bahkan setelah mereka meninggal. Kewajiban ini juga mencerminkan sifat takwa, yaitu kesadaran akan tanggung jawab kepada Allah dan kepada sesama manusia.
  • Surah An-Nisa (4:11-12). Ayat-ayat ini menguraikan secara spesifik siapa saja yang berhak menerima warisan dan berapa bagian yang harus diterima oleh masing-masing ahli waris. Misalnya, anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian anak perempuan, istri berhak atas bagian tertentu tergantung pada keberadaan anak, dan orang tua juga mendapatkan hak atas warisan. Dengan demikian, ayat-ayat ini menetapkan kerangka hukum yang jelas dan terperinci, sehingga meminimalisir potensi sengketa yang mungkin timbul akibat ketidakjelasan dalam pembagian harta.

Ahli Waris

Dalam hukum Islam, terdapat beberapa golongan ahli waris yang berhak menerima harta warisan, dan pengelompokan ini sangat penting untuk memastikan bahwa pembagian harta peninggalan dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan syariat. Ahli waris utama mencakup individu-individu yang memiliki hubungan langsung dan dekat dengan almarhum, seperti anak-anak, pasangan (suami atau istri), dan orang tua. Kategori ini dianggap sebagai ahli waris yang paling berhak dan biasanya mendapatkan bagian yang lebih besar dari harta warisan. Misalnya, anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian anak perempuan, dan istri mendapatkan bagian tertentu tergantung pada keberadaan anak.

Di sisi lain, terdapat juga golongan ahli waris sekunder, yang mencakup saudara, paman, bibi, dan kerabat lainnya yang tidak termasuk dalam kategori ahli waris utama. Meskipun mereka memiliki hak untuk menerima warisan, bagian yang mereka terima biasanya lebih kecil dibandingkan dengan ahli waris utama. Hal ini mencerminkan prinsip keadilan dalam hukum kewarisan Islam, di mana hak-hak individu dalam keluarga diakui dan dihormati, tetapi dengan prioritas diberikan kepada mereka yang memiliki hubungan darah atau ikatan pernikahan yang lebih dekat.

Prinsip Pembagian Waris

Pembagian warisan dalam hukum Islam didasarkan pada prinsip keadilan dan keseimbangan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap ahli waris menerima haknya secara adil dan proporsional. Berikut adalah beberapa prinsip dasar dalam pembagian warisan :

  • Keadilan

Prinsip keadilan dalam pembagian warisan menekankan bahwa setiap ahli waris harus mendapatkan bagian yang adil sesuai dengan kedudukan dan hubungan mereka dengan almarhum. Dalam konteks ini, keadilan bukan hanya berarti memberikan jumlah harta yang sama, tetapi juga mempertimbangkan peran, tanggung jawab, dan kebutuhan masing-masing ahli waris. Dengan demikian, keadilan dalam pembagian warisan berusaha untuk menciptakan keseimbangan antara hak-hak individu dan tanggung jawab sosial.

  • Kewajiban

Pembagian warisan dalam hukum Islam merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap Muslim. Hal ini berarti bahwa pembagian harta warisan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Ketentuan ini memberikan pedoman yang jelas mengenai siapa yang berhak menerima warisan dan berapa bagian yang harus diterima oleh masing-masing ahli waris. Dengan menjadikan pembagian warisan sebagai kewajiban, hukum Islam berupaya untuk mencegah penyelewengan dan ketidakadilan yang dapat terjadi jika individu diberikan kebebasan penuh untuk menentukan pembagian harta mereka.

  • Prioritas

Dalam pembagian warisan, terdapat urutan prioritas yang harus diikuti. Prinsip prioritas ini bertujuan untuk melindungi kebutuhan dan kesejahteraan anggota keluarga yang paling dekat dengan almarhum. Dengan memberikan prioritas kepada ahli waris utama, hukum Islam berusaha untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar dan tanggung jawab keluarga tetap terpenuhi setelah kepergian salah satu anggota keluarga. Hal ini menciptakan struktur yang jelas dalam pembagian warisan dan membantu mencegah potensi konflik di antara para ahli waris.

Hukum kewarisan dalam Islam adalah sistem yang dirancang untuk memastikan pembagian harta secara adil dan sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan memahami hukum kewarisan ini, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan pembagian harta warisan dengan bijak dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diajarkan dalam agama Islam. Melalui pembagian yang adil, diharapkan hubungan keluarga tetap harmonis dan saling menghormati satu sama lain meskipun dalam situasi kehilangan.

Demikian artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Islam, dengan Dr. Hj. Any Nugroho, S.H., M.H sebagai Dosen Pengampu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun