Mohon tunggu...
Azarya Gravila Dwi Putra
Azarya Gravila Dwi Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Hukum Kewarisan dalam Hukum Islam: Dasar, Ahli Waris, dan Prinsip

25 Oktober 2024   17:25 Diperbarui: 25 Oktober 2024   17:37 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam pembagian warisan, terdapat urutan prioritas yang harus diikuti. Prinsip prioritas ini bertujuan untuk melindungi kebutuhan dan kesejahteraan anggota keluarga yang paling dekat dengan almarhum. Dengan memberikan prioritas kepada ahli waris utama, hukum Islam berusaha untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar dan tanggung jawab keluarga tetap terpenuhi setelah kepergian salah satu anggota keluarga. Hal ini menciptakan struktur yang jelas dalam pembagian warisan dan membantu mencegah potensi konflik di antara para ahli waris.

Hukum kewarisan dalam Islam adalah sistem yang dirancang untuk memastikan pembagian harta secara adil dan sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan memahami hukum kewarisan ini, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan pembagian harta warisan dengan bijak dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diajarkan dalam agama Islam. Melalui pembagian yang adil, diharapkan hubungan keluarga tetap harmonis dan saling menghormati satu sama lain meskipun dalam situasi kehilangan.

Demikian artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Islam, dengan Dr. Hj. Any Nugroho, S.H., M.H sebagai Dosen Pengampu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun