Mohon tunggu...
Azarine Tisha Alodia Yugiani
Azarine Tisha Alodia Yugiani Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Peserta didik SMK Negeri 1 Kendal

Peserta didik SMK Negeri 1 Kendal

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Masih Ada Pelanggaran Saat PPKM Di Kendal

31 Januari 2021   23:59 Diperbarui: 5 Februari 2021   15:46 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kendal merupakan suatu program untuk mengurangi penularan virus Covid-19 selama 14 hari. Awal di mulai pada tanggal 11-25 Januari 2021. Kini diperpanjang hingga 08 Februari 2021. Kegitan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penerapan (PPKM) Jawa-Bali. Karena Kendal juga masuk dalam kawasan Semarang Raya.

Dimana Pemkab Kendal membatasi jam malam untuk masyarakat kendal, guna mengurangi penularan virus Covid -19 dan kerumunan di malam hari. Kegiatan ini, dilakukan karena kasus penularan dan kematian sangat tinggi. Kegiatan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Satgas Covid-19 yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Dishub, dan Satpol PP.

Batas waktu  jam malam berlaku sampai pukul 21.00 WIB, di atas jam itu masyarakat sudah tidak boleh beraktifitas. Pembatasan ini juga berlaku bagi pelaku usaha di malam hari seperti, kafe, swalayan, restoran, hingga pedagang kaki lima. Akan tetapi masih ada saja pelanggaran yang terjadi terutama di daerah saya (Cepiring).

Ada salah satu usaha makanan dekat rumah saya, masih saja ditemukan kerumunan disitu. Para pembeli juga tidak memakai masker, juga tidak menjaga jarak. Pemilik usaha pun tidak menyediakan tempat duduk yang diberi jarak, justru mengabaikan protokol kesehatan. Selain itu, juga melanggar aturan jam operasional PPKM. Bahkan nekat membuka usahanya hingga pukul 02.00 WIB dini hari.

Bila,melanggar protokol kesehatan saat PPKM bagi pelaku usaha, akan diberikan sanksi denda sebesar Rp. 500.000.Denda ini tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha, namun denda tersebut  berlaku juga bagi para pembeli, bisa diberikan denda sebesar Rp. 100.000 jika melanggar protokol kesehatan. Sesuai dengan Perbup 67 Tahun 2020.

Ini mencerminkan bahwa kesadaran dan pemahaman masyarakat akan bahaya Covid-19 kurang.

Mengingat bahwa Kabupaten Kendal, masuk dalam urutan tertinggi penularan Covid-19 di Jawa Tengah. Perlu kita sadari, pentingnya untuk selalu menjaga jarak ketika diluar rumah, serta menggunakan masker dan selalu mencuci tangan, agar terhindar dari  penularan Covid-19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun