Mohon tunggu...
Cinta Azahra
Cinta Azahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang Dosen Pembimbing: Dr.Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (dosen FH UNISSULA)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindak Pidana Penganiayaan/Jarimah Pelukaan kepada Anak Menurut Hukum Pidana Islam

18 Maret 2023   06:24 Diperbarui: 18 Maret 2023   13:57 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

*Adanya perbuatan

*Adanya perbuatan (yang dituju), yaitu;

A.Rasa sakit pada tubuh
B.Luka pada tubuh

Perlindungan terhadap anak korban tindak kekerasan di Indonesia secara garis besar diatur dalam KUHP, UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam KUHP (Kitab Undang- Undang Hukum Pidana) terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak dan juga aturan pidananya baik yang secara langsung disebutkan objeknya adalah anak, maupun secara tidak langsung. Beberapa pasal dalam KUHP yang mengaturnya adalah:

1.Kejahatan terhadap nyawa, seperti seperti pembunuhan (338), pembunuhan dengan pemberatan (339), pembunuhan berencana (340), merampas nyawa (pembunuhan) anak sendiri yang baru lahir (Pasal 341 dan 342);

2.Kejahatan penganiayaan. (Pasal 351-356).
diatur pada pasal 80dan diatur pada pasal 82, yang berbunyi:

A.UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 80

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

2. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

3. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

4. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun