Mohon tunggu...
Azam Zaini M
Azam Zaini M Mohon Tunggu... -

Arek Tuban, Ilmu Hukum, Universitas Negeri Semarang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Perlunya Legislasi Penjualan Kondom

7 April 2016   00:53 Diperbarui: 7 April 2016   03:48 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sumber Gambar: m.datariau.com"][/caption]Dewasa ini, Feomena seks bebas di indonesia semakin marak. Terbukti dengan banyaknya media masa cetak maupun elektronik, memuat berita tentang tindakan asusila yang dilakukan oleh remaja, pasangan muda-mudi, mahasiswa penghuni kost dan razia yang dilakukan oleh satpol pp di hotel. Hal demikian disebabkan oleh arus westernisasi yang mengalir melalui media seperti internet dan film yang bermuatan pornografi. Konten tersebut saat ini sangat mudah untuk di akses oleh remaja dan anak anak melalui alat komunikasi mereka seperti handphone, tablet, dan laptop.

 dampak dari perkembangan isu seks di dalam media massa yang secara tidak langsung telah membuat masyarakat lebih terbuka dengan adanya perubahan perkembangan karena pesan-pesan sugestif tersebut, apabila cukup kuat akan memberi dasar afektif dalam menilai suatu hal sehingga terbentuklah arah sikap terentu serta perubahan standarisasi jalur-jalur kebudayaan (silvia, 2009:10)

Dampak yang di akibatkan oleh pornografi sangatlah memprihatinkan jika kita melihat data dalam infodatin (pusat data dan informasi Kementerian Kesehatan RI)

Gambar 1.[caption caption="kenaikan angka seks bebas. Sumber : SDKI 2007 dan 2012 kesehatan reproduksi remaja. Badan pusat statistik"]

 [/caption]

Grafik tersebut merupakan presentase seks pra nikah pada remaja yang meningkat dari tahun ke tahun. penelitian yang sama dilakukan Komnas Perlindungan Anak pada tahun 2008, komnas Perlindungan Anak menemukan bahwa 62,7 persen remaja SMP sudah pernah melakukan hubungan seksual. 

Tentunya semua akibat ini tidak sesuai dengan nilai-nilai moral bangsa indonesia serta berpotensi merusak cita-cita bangsa indonesia. banyak dari mereka yang melampiaskan hasrat seksualnya dengan cara berhubungan badan dengan pasangan yang belum terikat dengan perkawinan layaknya di negara-negara berideologi liberal bahkan sebagian remaja masih di bawah umur.  

Hal ini diperparah dengan cara penjualan kondom yang sangat bebas di minimarket, apotik dan toko online. Mudahnya mendapatkan alat kontrasepsi ini menjadikan salah satu alasan mereka untuk berani melampiaskan hasrat seksualnya tanpa berfikir suatu resiko yang akan ditanggung yaitu kehamilan dan hal ini dapat meningkatkan jumlah perilaku seks bebas selanjutnya. Namun jika perilaku ini dapat dilakukan oleh mereka dengan terus menerus akan mengakibatkan dampak psikologi dan moral yang rusak. Serta tidak sesuai dengan nilai dan hukum yang hidup di masyarakat dan jiwa pancasila sebagai cita-cita bangsa.

Selayaknya, alat kontrasepsi tersebut hanya dilegalkan untuk penggunaan oleh suami dan istri yang telah terikat oleh suatu tali perkawinan. Dengan demikian perlu akan suatu sistem dan peraturan perundang-undangan dalam mengontrol peredaran dan penggunaan alat kontrasepsi di negara Indonesia.

Perlunya pembatasan peredaran terhadap alat kontrasepsi berjenis kondom sudah sangat dirasakan oleh bangsa ini. salah satu langkah untuk membatasi peredaranya adalah degan menerbitkan suatu instrumen hukum yaitu undang-undang peredaran alat kontrasepsi. Dalam undang-undang tersebut di  di tunjuklah suatu lembaga yang berada di bawah BKKBN untuk melaksanakan sistem satu pintu dalam penjualan dan pembelian kondom.  

Dalam hal ini contraception center yang diberi tugas untuk menjual alat kontrasepsi dengan beberapa persyaratan seperti menunjukan KTP dan Buku Nikah. serta terdapat aturan bahwa pembelian alat kontrasepsi hanya dapat dilakukan di contraception center dan terdapat sanksi pidana apabila swalayan dan toko lainya menjual alat kontrasepsi.

Maka dalam undang-undang tersebut di bentuk pula Badan pengawas Peredaran Kontrasepsi dengan wewenang atribusi yang bersifat independen mempunyai fungsi mengawasi dan penegakan hukum pidana apabila ketentuan dalam undang-undang tersebut dilanggar oleh swalayan maupun pegawai contraception center itu sendiri apabila tidak bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dengan sistem tersebut terciptalah peredaran alat kontrasepsi satu pintu. Pembelian hanya dapat dilakukan di contraception center yang telah di tunjuk undang-undang sebagai satu-satunya tempat pembelian yang legal serta menetapkan persyaratan adanya KTP dan buku nikah untuk pembelian kondom. 

Begitupun produsen, oleh hanya diijinkan menyuplai produknya lewat BKKBN yang selanjutnya di teruskan kepada contraception centre maka produsen dilarang untuk menjual kepada minimarket, serta adanya badan pengawas yang independen yang mempunyai atribusi wewenang untuk mengawasi peredaran kontrasepsi agar sesuai dengan sistem yang di tetapkan undang-undang. Dengan demikian alat kontrasepsi tidak dapat di beli secara langsung dan bebas oleh remaja dan anak di bawah umur. Dan mengembalikan nilai nilai moral generasi penerus bangsa Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun