Dengan sistem tersebut terciptalah peredaran alat kontrasepsi satu pintu. Pembelian hanya dapat dilakukan di contraception center yang telah di tunjuk undang-undang sebagai satu-satunya tempat pembelian yang legal serta menetapkan persyaratan adanya KTP dan buku nikah untuk pembelian kondom.Â
Begitupun produsen, oleh hanya diijinkan menyuplai produknya lewat BKKBN yang selanjutnya di teruskan kepada contraception centre maka produsen dilarang untuk menjual kepada minimarket, serta adanya badan pengawas yang independen yang mempunyai atribusi wewenang untuk mengawasi peredaran kontrasepsi agar sesuai dengan sistem yang di tetapkan undang-undang. Dengan demikian alat kontrasepsi tidak dapat di beli secara langsung dan bebas oleh remaja dan anak di bawah umur. Dan mengembalikan nilai nilai moral generasi penerus bangsa Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H