Mohon tunggu...
Azam Zaini M
Azam Zaini M Mohon Tunggu... -

Arek Tuban, Ilmu Hukum, Universitas Negeri Semarang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Perlunya Legislasi Penjualan Kondom

7 April 2016   00:53 Diperbarui: 7 April 2016   03:48 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan sistem tersebut terciptalah peredaran alat kontrasepsi satu pintu. Pembelian hanya dapat dilakukan di contraception center yang telah di tunjuk undang-undang sebagai satu-satunya tempat pembelian yang legal serta menetapkan persyaratan adanya KTP dan buku nikah untuk pembelian kondom. 

Begitupun produsen, oleh hanya diijinkan menyuplai produknya lewat BKKBN yang selanjutnya di teruskan kepada contraception centre maka produsen dilarang untuk menjual kepada minimarket, serta adanya badan pengawas yang independen yang mempunyai atribusi wewenang untuk mengawasi peredaran kontrasepsi agar sesuai dengan sistem yang di tetapkan undang-undang. Dengan demikian alat kontrasepsi tidak dapat di beli secara langsung dan bebas oleh remaja dan anak di bawah umur. Dan mengembalikan nilai nilai moral generasi penerus bangsa Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun