Magang merupakan kegiatan mahasiswa atau pemula di dunia pekerjaan, bekerja sementara di sebuah organisasi atau perusahaan untuk mendapatkan pengalaman praktis dalam bidang tertentu. Tujuan magang adalah memberikan wawasan langsung tentang dunia kerja, mengasah keterampilan, dan mengaplikasikan pengetahuan teoritis yang diperoleh selama pendidikan formal. Magang dapat berlangsung dalam berbagai sektor dan memberikan kesempatan bagi peserta magang untuk memahami dinamika industri, membangun jaringan profesional, dan menguji minat serta keterampilan mereka dalam lingkungan kerja yang sebenarnya.Kegiatan ini dirancang agar mahasiswa mendapatkan pengalaman sebelum memasuki dunia kerja nyata sehingga mahasiswa memperoleh bekal dari praktik kerja lapangan yang telah dijalani.Melalui praktek kerja lapangan, mahasiswa akan memahami keterampilan dan pengetahuan yang perlu dikembangkan
Pada kesempatan kali ini, saya Azaida Anggun Hildana Mahasiswa dari Prodi Administrasi Bisnis Universitas 17 Agustus 1945
telah melakukan kegiatan praktik kerja lapangan di salah satu kantor pemerintah yang bergerak di bidang koperasi yaitu, Koperasi Konsumen Pegawai Republik Indonesia (KKPRI) SETDA PROV JATIM selama 2 bulan.
Koperasi Konsumen Pegawai Republik Indonesia (KKPRI) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur telah berdiri dan berbadan hukum sejak tahun 1983, koperasi ini berada di Gedung Pemerintahan Provinsi Jawa Timur Sekretariat Daerah yang terletak di Jl. Pahlawan No.110, Kelurahan Alun-alun Contong Kecamatan Bubutan Kota Surabaya, JawaTimur.
KKPRI Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tiimur. Anggaran dasar Koperasi telah disahkan sebagai badan hukum dengan nomor: 5487/BH/11/1983, Pada tanggal 5 September 1983 oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi PK&M Provinsi Jawa Timur. Anggaran Dasar Koperasi mengalamai perubahan terakhir Akta nomor : 2 tanggal 9 Agustus 2021 oleh Notaris Ny. Iswi Artati, SH Notaris di Surabaya tentang pernyataan keputusan rapat perubahan anggaran dasae. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0002727.AH .01.27 Tahun 2021 tanggal 13 Agustus 2021 Sesuai dengan anggaran dasar koperasi pasal 5, maksud dan tujuan pendirian KKPRI SETDA PROVINSI JAWATIMUR adalah memajukan kesehjahteraan anggota besertakeluarga pada khususnya dan masyarakat pada umumna serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sesuai dengan anggaran dasar koperasi pasal 29, untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, KKPRI SEKRETARIAT WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR menyelenggarakan usaha-usaha sebagai
berikut :
Unit Simpan Pinjam, Unit Toko, Unit Rumah Kos, Unit Fotocopy
Kegiatan berjalan selama dua bulan saya banyak mendapatkan wawasan pengetahuan dan dapat menambah pengalaman seperti:
- Menginput Jurnal Unit Simpan Pinjam,
- Menginput Jurnal Unit Toko
- Merekap Data Siswa SD, SMP, SMA
- Membuat desain label harga produk
- Penataan produk ke dalam rak dengan benar
- Menghadiri Rapat Koordinasi Hari Koperasi di Hotel Grand Inna Surabaya
- Mengikuti Kegiatan Bazar dan Jalan Sehat di Balai Kota Surabaya
Dengan adanya kegiatan magang ini, saya selaku peserta magang berterimakasih kpeda KKPRI SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWATIMUR yang telah memberikan kesempatan bagi saya untuk melaksanakan kegiatan magang sehingga saya mendapatkan pengaaman yang bermanfaat di dunia kerja nanti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H