Mohon tunggu...
azahra musyaary
azahra musyaary Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa baru S1 Kesehatan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Pemerintah dan Masyarakat terkait Pengobatan Tradisional

25 September 2024   20:42 Diperbarui: 25 September 2024   21:11 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di jaman yang sudah maju dan berkembang ini, obat-obatan di Indonesia sangat besar peranannya dalam pelayanan kesehatan masyarakat di Indonesia. Obat-obatan tradisional juga memiliki potensi untuk berkembang dikarenakan negara Indonesia ini memang terkenal kaya akan sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk pengobatan, tapi sayang kekayaan alam tersebut tampaknya masih belum dimanfaatkan secara optimal untuk kesehatan.

Dengan kemajuan IPTEK, pengobatan tradisional yang sudah lama dikenalkan oleh nenek moyang perlahan memudar. Dunia kesehatan sekarang sudah banyak menggunakan alat-alat yang memadai untuk mempercepat proses penyembuhan. Tak jarang pula banyak masyarakat yang mengkonsumsi obat-obatan sebagai alternatif.

Penggunaan obat kimia jangka panjang oleh masyarakat ternyata memiliki dampak tersendiri. Kita menyadari bahwa mengkonsumsi obat kimia jauh lebih cepat reaksinya untuk mengatasi penyakit, namun sebenarnya tidak mengatasi penyebab penyakit tersebut, melainkan hanya menekan gejala yang timbul. Justru  malah menimbulkan penyakit baru karena organ tubuh rusak akibat obat kimia tersebut.

Masyarakat pun beralih dari obat-obat kimia ke pengobatan tradisional. Pengobatan    tradisional    pengertianya    tercantum    dalam    Keputusan    Menteri  Kesehatan No.1076/MENKES/SK/VII/2003 pasal (1.1) yang menjelaskan bahwa : "Pengobatan  tradisional  adalah  pengobatan   dan   atau   perawatan dengan    cara,    obat    dan    pengobatnya    yang    mengacu    kepada pengalaman, keterampilan turun temurun, dan atau pendidikan/pelatihan,  dan  diterapkan  sesuai  dengan  norma yang berlaku dalam masyarakat (Kementerian Kesehatan RI, 2003).

Pengobatan tradisional sendiri bermacam-macam. Berdasarkan   PP   Menkes   RI   No.   15  Th   2018,   Tentang   Penyelenggaraan   Pelayanan Kesehatan    Tradisional    Komplementer    Bagian    kedua    Pasal    (6.1)    Berdasarkan    cara Pengobatan/Perawatan,   Pelayanan   Kesehatan   Tradisional   Komplementer   dilakukan   dengan menggunakan:  a.  keterampilan;  b.  ramuan;  atau  c.  kombinasi  dengan  memadukan  antara keterampilan dan  ramuan.

Pengobatan tradisional masih kerap dijumpai dan digunakan oleh masyarakat dikarenakan beberapa faktor yang menunjang yaitu pengalaman orang tua yang telah turun temurun digunakan dahulu, tidak merepotkan atau lebih praktis karena bahan yang digunakan dapat langsung diperoleh dari alam yang ada di sekitar rumah, pengobatan tradisional tidak mengeluarkan biaya. (Gazali, dkk, 2011). Dengan beberapa faktor tersebut membuat Masyarakat banyak menggunakan pengobatan tradisional, namun sebenarnya pengobatan tradisional tidak se-aman itu untuk digunakan atau dikonsumsi.

Dari sudut pandang pemerintah, pengobatan tradisional diakui dan didukung dalam sistem  kesehatan melalui tujuh langkah integrasi. Menurut Menkes, tujuh langkah integrasi obat tradisional ke dalam sistem kesehatan antara lain mengembangkan strategi  integrasi; menetapkan peraturan untuk integrasi; menetapkan standar pelayanan dan kompetensi; pelatihan dan pendidikan bagi penyedia layanan kesehatan konvensional  dan praktisi pengobatan tradisional; integrasi pengobatan tradisional/alternatif ke dalam sistem pelayanan kesehatan (formal); menjalin kemitraan dan jaringan dengan negara lain untuk bertukar informasi dan pengalaman; dan melakukan penelitian dan pengembangan untuk memberikan bukti ilmiah.

Pemerintah telah berupaya mengatur dan menjamin keamanan dan efektivitas pengobatan tradisional dengan menargetkan praktik-praktik yang meragukan dan tidak berdasarkan bukti ilmiah. Pengobatan tradisional juga tidak bisa sembarangan beredar dan digunakan, karena penyehat tradisional harus memiliki STPT. STPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada penyehat tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan aman dan bermanfaat, dibina dan diawasi oleh pemerintah.

Referensi :

Herika Jennifer, 2015. Preferensi Individu Terhadap Pengobatan Tradisional Di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan, 16(1), pp. 2-3.

Ni Putu Sri Wahyuni, 2021. Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional di Indonesia. Jurnal Yoga dan Kesehatan, 4(2), pp. 4-6.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun