Mohon tunggu...
Ayyu Wardah
Ayyu Wardah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi Keharmonisan Pasangan NU dan Muhammadiyah Ditinjau Dari Keluarga Maslahah dan Keluarga Sakinah

2 Juni 2024   23:57 Diperbarui: 3 Juni 2024   05:30 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KEHARMONISAN PASANGAN NU DAN MUHAMMADIYAH DITINJAU DARI KELUARGA MASLAHAH DAN KELUARGA SAKINAH

(Studi Kasus di RT 9 Kebayanan Prampelan Desa Newung Kecamatan Sukodono Kabupaten Sragen)

Penulis skripsi : Amardzaky Rafi Ramadhan

Tahun Skripsi : 2022

Review skripsi oleh : Ayyu Wardah Khoirul Cahyani (222121179)

I. Pendahuluan 

Terwujudnya keluarga yang harmonis merupakan keinginan setiap pasangan yang menikah. Oleh karena itu, dalam upaya mewujudkan hubungan keluarga harmonis yang serasi dan selaras, keluarga tersebut haruslah memiliki rasa saling menyayangi dan menghargai satu sama lain. Adanya sikap saling mengerti satu sama lain, komunikasi yang baik antar pasangan, rasa saling percaya, introspeksi diri, serta adanya sifat kedewasaandalam suatu hubungan, merupakan aspek yang harus dimiliki oleh setiap pasangan yang menikah. Agar ke depannya pasangan tersebut lebih siap dalam menghadapi masalah-masalah yang akan mengahampiri rumah tangga mereka. Pentingnya keharmonisan dalam sebuah keluarga, adalah agar terciptanya keluarga maslahah maupun keluarga sakinah yang diidam-idamkan setiap pasangan yang menikah.

Dalam pelaksanaan praktik ibadah dan tradisi keagamaan yang ada pada masyarakat, dibeberapa kasus ada suatu kelompok masyarakat pernah berbeda pendapat. Dan kasus yang paling berat adalah tidak adanya toleransi dalam menyikapi suatu perbedaan yang ada. Itulah mengapa hal tersebut dapat menyebabkan konflik dalam masyarakat. Jika hal itu terjadi pada suatu individu dalam suatu pernikahan, maka hal itu bisa membuat seseorang batal menikah. Misalnya, ada satu pasangan yang salah satu diantaranya terlalu memegang teguh ideologinya dan tidak menghargai pendapat pasangannya yang berbeda ideologi. Maka, hal tersebut bisa memicu sebuah masalah dalam rumah tangga. Lebih buruknya lagi, apabila pasangan tersebut sudah menikah, sikap tidak toleran tersebut bisa menyebabkan perceraian.

Berdasarkan konsep-konsep yang ada dalam keluarga yang harmonis, maka dalam menjalani kehidupan berkeluarga perlu adanya kiat-kiat dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Hal itu perlu diperhatikan demi terwujudnya keluarga sakinah mawwadah wa rahmah, khususnya bagi keluarga beda organisasi keagamaan, agar tercipta keharmonisan dalam rumah tangganya. Penelitian terhadap keharmonisan pasangan yang berbeda ideologi ini dilakukan oleh penulis di daerah Sragen. Dilihat dari data BPS tentang agama yang ada di Sragen pada tahun 2018-2021. Masyarakat Sragen memiliki beragam agama yang dianut, yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu dan Budha. Dari beragam agama yang ada di Sragen tersebut, agama Islam menduduki posisi pertama sebagai pemeluk terbanyak di Sragen dibandingkan agama lain.

Memasuki Kebayanan Prampelan, Kebayanan Prampelan ini terletak di Desa Newung Kecamatan Sukodono Kabupaten Sragen. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, dinyatakan bahwa desa Newung memiliki 908 penduduk pada tahun 2020.10 Dan di Kebayanan Prampelan sendiri, tepatnya di RT 9 menurut bapak Sugimo selaku ketua RT, beliau menyatakan bahwa di RT 9 terdapat 90 KK, dan rumah yang dihuni ada 80 KK, dan yang tidak berpenghuni ada 10 KK. Masyarakat Kabupaten Sragen terutama di kebayanan Prampelan Desa Newung adalah masyarakat yang masih memegang teguh nilai-nilai kehidupan masyarakat beragama. Aliran-aliran agama Islam besar di Sragen seperti NU, Muhammadiyah, MTA dan LDII, dijadikan sebagai organisasi keagamaan Islam yang dianut oleh masyarakat Sragen untuk beribadah dan beramal sehari-hari. Terutama untuk NU dan Muhammadiyah sendiri, karena memiliki penganut yang banyak di Sragen terutama di Kebayanan Prampelan. Di Kebayanan Prampelan terdapat pernikahan beda ormas, yaitu NU dan Muhammadiyah. Dua ormas ini memiliki perbedaan dalam peribadatannya, yang keduanya sama-sama memiliki landasan dasar yang bersumber jelas masing-masing. Pernikahan dengan latar belakang dua ormas ini memang kerap menarik perhatian. Dan di Kebayanan Prampelan RT 9, terdapat 3 pasangan yang berbeda pandangan keagamaan.

Dalam kasus ini, mereka memiliki masalah yang menyebabkan adanya konflik dalam rumah tangganya. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pemahaman keagamaan di keluarga tersebut. Dalam sebuah rumah tangga, toleransi dalam perbedaan pendapat merupakan hal yang harus dijunjung tinggi. Karena toleransi merupakan salah satu kunci keharmonisan. Apabila toleransi itu diabaikan, maka akan terjadi kerusuhan. Dilihat dari kasus yang terjadi di kebayanan Prampelan desa Newung Kecamatan Sukodono Kabupaten Sragen terkait adanya pernikahan yang berbeda ormas ini sangat penting adanya upaya untuk menjaga keharmonisan di antara pasangan berbeda ormas yang menikah, agar tercipta keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun